Satu Tertangkap, Semua Terbongkar: Satres Narkoba Polres Sergai Sikat Jaringan Pengedar di 3 Lokasi Berbeda (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) sukses menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dolok Masihul pada Kamis (2/7) malam.
Dalam operasi kilat tersebut, petugas menciduk tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah:
- JA (20), warga Desa Tegal Sari.
- MRS (23), warga Desa Tegal Sari.
- IBN (33), warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu, melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya pada Minggu (5/7), membenarkan penangkapan tersebut.
“Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi barang haram di lingkungan mereka,” sebutnya, Minggu (5/7/2026).
Keberhasilan petugas dalam membongkar jaringan ini terjadi secara berantai hanya dalam waktu satu malam:
1. Penangkapan JA (Pukul 21.00 WIB)
Tim Opsnal yang sedang berpatroli mencurigai gerak-gerik JA yang mengendarai Honda Vario hitam di pinggir jalan Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.
"Saat petugas mendekat, pengendara motor tersebut sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diringkus berkat kesigapan tim di lapangan," jelas AKP Bringin Jaya.
Saat digeledah, polisi menemukan 1,18 gram sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di dasbor motornya.
Diinterogasi di tempat, JA langsung "bernyanyi" dan mengaku ia hanya kurir yang diperintah oleh rekannya, MRS.
2. Penangkapan MRS
Petugas bergerak cepat memburu MRS dan berhasil menciduknya saat sedang berada di sebuah warung biliar di Dusun II Desa Tegal Sari. MRS tidak berkutik dan mengakui keterlibatannya. Tak ingin masuk penjara sendiri, MRS kemudian menyebut nama IBN sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
3. Penangkapan Sang Pemasok, IBN (Pukul 22.00 WIB)
Pengejaran berlanjut ke rumah IBN di Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan di saku celananya, yaitu:
- 6 butir pil ekstasi (bruto 2,91 gram).
- 5 plastik klip berisi sabu (total bruto 1,04 gram).
Saat diinterogasi, IBN mengaku mendapatkan seluruh pasokan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial TM yang berada di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya.
Kini ketiga tersangka beserta barang bukti berupa sabu, ekstasi, ponsel, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Bringin Jaya.
(BAH/RZD)