Eksekusi Dinilai Cacat Hukum, Amar Putusan 5.000 M², Tapi Hasil Ukur PN Sibuhuan Cuma 2.300 M² (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan di Desa Hatongga, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padanglawas, Jumat (2/10/2026), menuai protes dari pihak termohon eksekusi dan warga. Kuasa hukum termohon menyoroti perbedaan luas objek antara amar putusan dengan hasil konstatering atau pencocokan di lapangan.
Safri Sirait, kuasa hukum Panusunan Lubis selaku Termohon Eksekusi, mengatakan amar putusan menyebut objek perkara seluas 0,5 hektare atau 5.000 meter persegi. Namun, menurut dia, hasil konstatering yang dilakukan Panitera dan Juru Sita PN Sibuhuan pada 14 Agustus 2026 mencatat luas objek di lapangan hanya 2.300 meter persegi.
Artinya, terdapat selisih sekitar 2.700 meter persegi antara luas yang disebut dalam amar putusan dengan hasil pengukuran saat konstatering.
“Ini aneh, dalam amar putusan bilang 5.000 M², hasil ukur resmi Panitera dan Juru Sita PN Sibuhuan sendiri cuma 2.300 M². Selisihnya 2.700 M², lebih dari setengahnya hilang. Objeknya saja sudah tidak jelas, bagaimana mau dieksekusi? Ini jelas menyesatkan dan sangat merugikan klien kami. Ada apa ini?," kata Safri di lokasi eksekusi.
Eksekusi tersebut berkaitan dengan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.EKS/2026/PN.Sbh jo. Putusan Nomor 10/Pdt.G/2024/PN.Sbh jo. Putusan Nomor 402/Pdt/2025/PT.Mdn jo. Putusan Nomor 608/Pdt/2026.
Safri menilai perbedaan luas tersebut merupakan persoalan mendasar yang semestinya menjadi pertimbangan sebelum eksekusi dilaksanakan. Ia merujuk Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Buku II Mahkamah Agung RI Tahun 2026 yang, menurut pihaknya, mengatur mengenai putusan non-executable apabila objek eksekusi tidak sesuai dengan objek yang disebut dalam amar putusan.
“Jika objek eksekusi tidak sesuai antara amar putusan dengan fakta hasil konstatering, maka demi hukum eksekusi tersebut harus dinyatakan non-executable atau tidak dapat dieksekusi,” ujar Safri.
Safri menilai memaksakan eksekusi terhadap objek yang berbeda luas dapat menimbulkan persoalan hukum dan etik. Pernyataan tersebut merupakan pendapat hukum dari pihak termohon eksekusi dan belum mendapat tanggapan dari PN Sibuhuan.
Rekan satu tim kuasa hukum, Muhammad Yusri, mengatakan pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI apabila eksekusi tetap dilaksanakan.
“Jika eksekusi tetap dilaksanakan maka kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan pengadilan yang melanggar perintah Mahkamah Agung tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI di Jakarta. Kami sudah siapkan bukti-buktinya lengkap, mulai dari amar putusan hingga berita acara konstatering,” tegas Yusri.
Yusri berharap Ketua PN Sibuhuan mempertimbangkan permohonan non-executable yang telah diajukan pihaknya. Ia meminta pengadilan mengambil keputusan berdasarkan amar putusan, hasil konstatering, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta dengan hormat kepada Ketua PN Sibuhuan untuk menghentikan eksekusi yang cacat hukum ini. Jangan sampai pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan, justru melakukan pelanggaran hukum secara terang-terangan. Kembalikan pada aturan MA. Kalau objeknya tidak sesuai, ya tidak bisa dieksekusi. Jangan dipaksakan. Kasihan rakyat kecil yang jadi korban,” katanya.
Pantauan awak media di lokasi, saat pihak PN Sibuhuan membacakan amar putusan eksekusi, Safri langsung menyampaikan keberatan. Ia mempersoalkan ketidaksesuaian luas objek yang akan dieksekusi dengan luas yang tercantum dalam amar putusan.
Situasi di lokasi sempat memanas. Sejumlah warga yang berkumpul menyampaikan penolakan terhadap pengosongan lahan, sementara aparat keamanan yang berjaga terlihat berusaha menenangkan warga untuk mencegah terjadinya bentrokan.
Pihak kuasa hukum meminta eksekusi dihentikan dan objek perkara dinyatakan non-executable. Namun, permintaan dan penilaian tersebut merupakan posisi hukum pihak termohon yang masih membutuhkan tanggapan dari pihak pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, PN Sibuhuan belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan luas objek antara amar putusan 5.000 meter persegi dan hasil konstatering 2.300 meter persegi, serta keberatan yang disampaikan kuasa hukum termohon eksekusi.
(ATS/NAI)











