Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai bersama Polsek Pantai Cermin berhasil menggerebek lokasi yang disinyalir menjadi sarang transaksi narkotika di Dusun V Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DW (35) dan JLG (35).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah pemukiman warga. Menanggapi pengaduan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Ipda Taufik Nasution segera melakukan pengintaian di lokasi dan melancarkan strategi penyamaran untuk mengelabui para tersangka.

"Tim kemudian melakukan strategi undercover buy atau penyamaran dengan membeli paket sabu seharga Rp 90 ribu dan ketika tersangka hendak menyiapkan paket pesanan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan kepada dua tersangka di lokasi," ujar Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, Senin (14/9/2026).

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi lima bungkus klip kecil diduga sabu, satu kaleng berisi klip sedang sabu, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000, alat hisap rakitan, kaca pirek, serta mancis.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut. Petugas juga memproses keterlibatan kedua pelaku berdasarkan peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

"Kepada kedua pelaku dikenakan pasal yang berbeda. Inisial DW dikenakan Pasal 114 dan Pasal 609, sedangkan JLG dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Bringin Jaya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi