Polres Sergai Ringkus Komplotan Pencuri 122 Meteran Air PUTR, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Polres Sergai Ringkus Komplotan Pencuri 122 Meteran Air PUTR, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Polres Sergai Ringkus Komplotan Pencuri 122 Meteran Air PUTR, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai — Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pelaku pencurian spesialis meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai.

Total sebanyak 122 unit meteran air raib digondol komplotan ini dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Penangkapan bermula ketika petugas menggerebek persembunyian pelaku di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, pada Rabu (2/9) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MS alias M (20) dan R alias B (21), keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Rampah.

Aksi pencurian ini dilakukan para pelaku di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Serdang Bedagai, dengan rincian sebagai berikut:

  • Aksi Pertama (Kamis, 3/7/2026): Kehilangan 20 unit meteran air di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, dengan kerugian mencapai Rp 8 juta.
  • Aksi Kedua (Senin, 20/7/2026): Sebanyak 102 unit meteran air milik warga di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo kembali hilang, menyebabkan kerugian sebesar Rp 40,8 juta.
Pihak Dinas PUTR yang diwakili oleh Krisman Simanjuntak lantas melaporkan rentetan pencurian tersebut secara resmi ke Polres Serdang Bedagai.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim yang dipimpin Kanit I Pidum, Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk para pelaku.

Dari hasil interogasi sementara, para pelaku mengaku tidak beraksi sendiri. Polisi saat ini tengah memburu dua orang rekan mereka yang telah dikantongi identitasnya.

“Sedangkan dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial J dan P masih dalam pencarian,” kata Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mako Polres Sergai.

Ia juga menambahkan bahwa barang-barang hasil curian tersebut langsung dijual kepada penadah barang bekas.

“Hasil interogasi mengungkapkan para pelaku beraksi bersama dua rekan lainnya, yakni J dan P. Mereka kemudian menjual hasil curian kepada penampung atau pembeli barang bekas,” ujar Bringin Jaya.

Selain meringkus kedua tersangka, petugas turut mengamankan satu unit becak bermotor warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai sarana transportasi untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman berat berdasarkan hukum yang berlaku.

“Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain serta mencari barang bukti hasil curian. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 64 KUHP,” tegas AKP Bringin Jaya mengakhiri.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi