Mobil Rp110 Juta Dijual Cuma Rp7 Juta, Kernet Bengkel Dicokok Polres Sergai Usai 4 Bulan Buron

Mobil Rp110 Juta Dijual Cuma Rp7 Juta, Kernet Bengkel Dicokok Polres Sergai Usai 4 Bulan Buron
Mobil Rp110 Juta Dijual Cuma Rp7 Juta, Kernet Bengkel Dicokok Polres Sergai Usai 4 Bulan Buron (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai — Pelarian panjang seorang kernet berinisial MR (42) akhirnya terhenti di tangan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Setelah empat bulan menjadi buronan, warga Desa Jaharum B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang ini tak berkutik saat diringkus polisi di kawasan Pantai Labu, Jumat (28/8/2026) dini hari.

Kasus pencurian ini bermula pada Rabu (1/4/2026) lalu di sebuah bengkel yang berlokasi di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Saat itu, satu unit mobil Microbus Isuzu bernomor polisi BM 7675 JU milik Muchtar Lupti, warga Rokan Hilir, sedang diperbaiki di bengkel milik Kusnadi alias Agus, dengan tersangka MR yang ikut mendampingi sebagai kernet mobil.

Peluang emas bagi pelaku muncul sekitar pukul 21.50 WIB. Sang mekanik meninggalkan kunci di laci mobil untuk pergi ke SPBU, sementara MR yang sedang tidur di dalam kendaraan langsung memanfaatkan situasi tersebut.

Sekitar pukul 22.15 WIB, saat pemilik bengkel kembali, mobil beserta tersangka MR sudah raib dari lokasi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp110 juta dan langsung melapor ke Polsek Teluk Mengkudu.

Fakta Mencengangkan: Mobil Mewah Dilepas Seharga Rp7 Juta

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama berbulan-bulan di bawah komando Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai akhirnya mencium keberadaan pelaku di wilayah Pantai Labu, Deli Serdang.

Petugas bergerak cepat dan sukses membekuk MR tanpa perlawanan pada pukul 02.30 WIB. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Namun, sebuah fakta mengejutkan terungkap: mobil hasil curian senilai ratusan juta rupiah tersebut nekat dijualnya kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, dengan harga yang tidak masuk akal, yakni hanya Rp7 juta.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka buronan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih bergerak melakukan pengembangan untuk memburu penadah berinisial R sekaligus mencari keberadaan kendaraan milik korban.

"Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas AKP Bringin Jaya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi