Pintu Rumah Dirusak, Polres Sergai Ciduk 2 Pembobol Rumah di Sei Bamban

Pintu Rumah Dirusak, Polres Sergai Ciduk 2 Pembobol Rumah di Sei Bamban
Pintu Rumah Dirusak, Polres Sergai Ciduk 2 Pembobol Rumah di Sei Bamban (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kecamatan Sei Bamban.

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (12/5) dini hari, dua orang tersangka berinisial AFS alias F (33) dan RA alias A (37) berhasil diciduk petugas.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH.MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Januarman Rajagukguk (30), yang rumahnya dibobol pada Sabtu, 10 Januari 2026 lalu.

Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui korban setelah mendapat informasi dari seorang saksi bernama Ijun. Saat itu, korban yang sedang berada di luar rumah diberitahu bahwa kediamannya telah dimasuki orang tak dikenal.

Korban mendapati pintu rumahnya telah rusak pada bagian engsel. Sejumlah barang elektronik raib digondol pelaku, termasuk satu unit televisi merek Polytron, dua unit speaker merek BMB, dan satu unit AC merek Sharp. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10 juta.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim, Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH.MH. Setelah mengumpulkan informasi di lapangan, tim bergerak cepat melakukan penyergapan.

"Pada Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 01.15 WIB, kedua tersangka berhasil diciduk di Dusun I Sukatani Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban," ujar AKP Bringin Jaya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengaku telah menjual barang bukti berupa AC hasil curian kepada seorang penadah berinisial R di Desa Payalombang, Kecamatan Tebing Tinggi.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi