Ketinggalan 'Peralatan Tempur' di TKP, Pencuri Kabel Tower Mitratel Diringkus Polsek Tanjungmorawa (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tanjungmorawa – Aksi nekat seorang pemuda berinisial A (26) yang mencuri kabel tower milik PT Mitra Tel berakhir di jeruji besi.
Warga Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa ini berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Selasa (14/7/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Aksi pencurian ini pertama kali terendus oleh seorang saksi bernama Ageng Tegar Winata yang curiga melihat kondisi kabel pada Tower Mitratel sudah dalam keadaan terpotong.
Ageng kemudian langsung menghubungi saksi lainnya, Reza Prasetyo, untuk mengecek bersama ke lokasi kejadian.
Setibanya di sana, pelaku ternyata sudah melarikan diri. Namun apes bagi pelaku, ia terburu-buru hingga meninggalkan seluruh "peralatan tempurnya" di lokasi.
Saksi kemudian mengamankan barang bukti milik pelaku yang tertinggal berupa 1 buah gunting potong, 1 buah tang kakak tua & 1 buah tang biasa, 3 buah obeng, 2 buah kunci ring & 1 buah kunci L, serta 1 buah pisau cutter.
Mendapat laporan tersebut, pihak pelapor bersama para saksi langsung memboyong barang-barang yang tertinggal ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk membuat laporan resmi.
Menerima laporan darurat tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung tancap gas melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mendapatkan informasi akurat dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
Tim opsnal langsung bergerak mengepung lokasi persembunyian pelaku di Dusun I, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Tanpa perlawanan berarti, pelaku A berhasil diamankan.
"Saat diinterogasi di lapangan, pelaku langsung mengakui semua perbuatannya. Petugas kemudian memboyong pelaku ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, SH, MH.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas agar memberikan efek jera terhadap pelaku kriminal spesialis fasilitas umum.
"Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan intensif. Terhadap pelaku, kita persangkakan dengan Pasal 477 UU 1/2023 Juncto 476 UU 1/2023 tentang tindak pidana pencurian," tegas AKP Jonni H Damanik.
(KAH/RZD)