Polres Dairi Tangkap 2 Maling Mobil Lambas Sianturi, Barang Bukti Dipreteli

Polres Dairi Tangkap 2 Maling Mobil Lambas Sianturi, Barang Bukti Dipreteli
Polres Dairi Tangkap 2 Maling Mobil Lambas Sianturi, Barang Bukti Dipreteli (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sidikalang - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi berhasil menangkap 2 tersangka kasus dugaan pencurian mobil milik Lambas Sianturi (48) penduduk Simpang 3 Sitinjo, Jumat (1/5).

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan menyebut, tersangka ditangkap di 2 tempat terpisah. Penadah berinisial HAS (37) diringkus di Kabanjahe Kabupaten Karo. Sedang maling sekaligus otak pencurian berinisial RS (26) ditangkap di Jalan Jamin Ginting Medan.

“2 orang ditangkap di tempat terpisah,” kata Syahril, Sabtu (2/5).

Diterangkan, pengungkapan bermula dari informasi Lambas. Korban menyebut, melihat mobilnya jenis Kijang Jantan bernomor polisi BK 1263 EA dijual di market place.

“Korban menginfokan, melihat mobilnya dijual di market place. Kemudian, tim segera melakukan pengejaran,” kata Syahril.

HAS ditangkap pertama. Saat diinterogasi, pria itu mengaku membeli dari RS beralamat di Jumala Desa Pegagan Julu 2 Kecamatan Sumbul. Pengejaran dilakukan hingga RS diciduk tanpa perlawanan.

“Mobil dijual tanpa surat-surat. Fisiknya juga sudah dipreteli,” kata Syahril.

Syahril menambahkan, laporan polisi dibuat tanggal 20 April 2026. Penjelasan korban, malam sebelumnya, ia masih melihat kendaraan roda 4 terparkir di depan kediaman. Namun ia terkejut ketika esok paginya, asset tersebut hilang.

“Kasusnya masih diproses, termasuk meminta keterangan berapa harga transaksi barang bukti,” kata Syahril.

(SSR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi