49 Ekor Sapi Mati di Jalur KA Sumut Sepanjang 2026: KAI Tegaskan Ancaman Pidana bagi Pemilik Ternak (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengingatkan masyarakat untuk tidak menggembalakan atau membiarkan hewan ternak berkeliaran bebas di sekitar jalur kereta api.
Keberadaan ternak di jalur rel tidak hanya mengganggu perjalanan kereta, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, petugas, dan masyarakat, serta memicu kerugian materi bagi pemilik ternak.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menegaskan bahwa kesadaran warga dalam menjaga hewan ternaknya sangat krusial untuk mencegah terjadinya kecelakaan di lintasan kereta api.
"KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak menggembalakan atau membiarkan ternak berkeliaran di sekitar jalur kereta api. Menjaga ternak tetap berada di lokasi yang aman bukan hanya membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga melindungi masyarakat dan mencegah pemilik ternak mengalami kerugian," ujar Anwar, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan data KAI Divre I Sumatera Utara, dalam periode lima tahun terakhir sejak 2022 hingga 2026, tercatat sebanyak 238 ekor sapi mati akibat terlibat insiden tertemper kereta api. Khusus untuk periode Januari hingga September 2026 saja, angka kejadian mencatatkan sebanyak 49 ekor sapi mati di jalur KA.
KAI menilai keberadaan hewan ternak di jalur rel sebagai permasalahan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Masinis memiliki keterbatasan dalam melakukan pengereman secara mendadak saat terdapat objek yang muncul tiba-tiba di jalur, mengingat kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sesuai dengan bobot muatan dan kecepatan jalannya. Oleh karena itu, langkah pencegahan agar ternak tidak memasuki ruang jalur rel menjadi hal yang sangat penting.
Anwar juga mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di sekitar lintasan rel telah diatur secara tegas dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan apa pun.
Bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut hingga menyebabkan kecelakaan, luka berat, maupun kematian, diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199. Pelanggar terancam hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000,-.
"KAI mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga yang tinggal di sekitar jalur kereta api, untuk bersama-sama menjaga ruang bebas jalur KA dengan memastikan tidak ada aktivitas maupun hewan ternak yang dapat mengganggu perjalanan kereta api," tutup Anwar.
(RZD)