para pekerja pembangunan kantor imigrasi terlihat tidak menggunakan K3, Rabu (16/9). (Analisadaily/arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Keselamatan pekerja seperti tidak ada harganya di proyek pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan. Proyek mentereng berbiaya Rp 89 miliar lebih di Kisaran itu diduga kuat zero K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Hasil investigasi lapangan pada Rabu, (16/9/2026), menunjukkan pemandangan memprihatinkan. Puluhan pekerja dibiarkan bekerja tanpa satu pun Alat Pelindung Diri (APD). Tidak ada helm proyek, tidak ada body harness untuk kerja baik dibawah maupun ketinggian, tidak ada sepatu safety, tidak ada rompi. Semua dilanggar.
Padahal proyek itu dikerjakan oleh PT Lestari Nauli Jaya, perusahaan yang seharusnya profesional dan patuh pada aturan konstruksi negara.
Ketua Barisan Muda Karya Peduli Bangsa (BMKPB) Asahan, Riza Nurmansyah Tanjung, naik pitam. Ia menyebut proyek ini sebagai contoh buruk bobroknya pengawasan proyek pusat di daerah.
"Kita bicara uang negara Rp 89 miliar! Tapi untuk beli helm Rp 100 ribu saja kontraktor pelit. Di mana otak keselamatan konstruksinya? Ini pelanggaran berat Permen PUPR No.10 Tahun 2021. Rencana Keselamatan Konstruksi itu wajib, bukan hiasan dokumen tender," kecam Riza.
Menurut dia, kondisi ini membuka dugaan adanya kongkalikong dalam proses tender di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dokumen K3 diduga hanya tempelan untuk memenuhi syarat, tapi di lapangan nol implementasi.
"Kalau dokumen K3 ada tapi pekerja telanjang tanpa APD, berarti dokumen itu palsu-palsuan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggungjawab. Jangan cuma tanda tangan kontrak lalu lepas tangan," katanya.
Riza menegaskan, Pasal 88 Permen PUPR tersebut mewajibkan setiap penyedia jasa konstruksi menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) termasuk penyediaan APD, petugas K3, dan rambu-rambu bahaya. Jika tidak, ada sanksi yang harus diberikan ke penyedia.
Ia meminta Menteri Imipas RI untuk mencopot pengawas dan menghentikan sementara proyek sampai audit K3 dilakukan. "Jangan tunggu ada korban jatuh dan mati baru ribut. Ini sudah masuk kategori pembiaran yang membahayakan nyawa," tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi di lokasi proyek menemui jalan buntu, tidak ada petugas K3, bahkan pengawas proyek tidak berada di tempat saat jam kerja.
(ARI/DEL)