Gubernur LIRA Sumut, H Rizaldi Mavi apresiasi kinerja Ditreskrimum Poldasu yang telah menahan oknum anggota DPRD Sumut, Dodi Tahir. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Sumut mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Poldasu resmi menahan oknum anggota DPRD Sumut, Dodi Tahir usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan lahan di Perumahan Subsidi Pondok Alam yang berada di Jalan Tangkahan Batu Sigara gara, Desa Marindal Satu, Kabupaten Deliserdang.
"Salut, kita sangat mengapresiasi kinerja profesional Ditreskrimum Poldasu yang telah menahan oknum anggota DPRD Sumut, Dodi Tahir usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ini sekaligus menjadi contoh buat para wakil rakyat, bahwa tidak ada yang kebal di mata hukum. Semua sama di mata hukum (equality before the law). Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang dengan program perumahan subsidi yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo karena ulah oknum anggota DPRD yang menyalahgunakan kekuasaanya,"tegas Gubernur LIRA Sumut, H Rizaldi Mavi didampingi Ketua Satgas LIRA, Rabu (16/9/2026).
Sebelumnya kata, Mavi, Dodi Tahir juga pernah terlibat kasus dugaan ijazah palsu seperti yang diadukan DPW LIRA Sumut beberapa waktu lalu dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas). Namun, pihak Poldasu mengarahkan Dumas tersebut ke Polrestabes Medan. "Tapi Dumas diarahkan ke Polrestabes, pengaduan tersebut mandek,"jelas Mavi.
"?Kami juga berharap proses hukum ini terus berjalan secara transparan, adil, dan tanpa intervensi, sehingga hak-hak atas tanah warga terlindungi sepenuhnya dan rasa keadilan di tengah masyarakat benar-benar dapat ditegakkan,"tukasnya.
Dengan ditahannya Dody Tahir, sambung Mavi, menjadi peringatan bagi para anggota DPRD lainnya agar jangan seenaknya atau sesuka hati menipu, memeras bahkan mengintimidasi masyarakat. Karena semua sama kedudukannya di mata hukum (equality before the law).
Sebelumnya diberitakan, warga Perumahan Subsidi Pondok Alam menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas langkah tegas dan profesional dalam mengusut tuntas kasus sengketa tanah yang merugikan masyarakat kecil.
?Warga menilai, tindakan merampok tanah rakyat dengan mengandalkan atribut jabatan dan kedudukan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang tidak bisa ditoleransi
(YY)