Dugaan Pemalsuan Surat Dhody Thahir, Direktur YBH Minta Ditreskrimum Poldasu Kedepankan Fakta (analisadalily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan - Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Teras Ruang Publik meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengedepankan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum dalam menangani perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret H. Dhody Thahir, S.E.
Direktur YBH Teras Ruang Publik, Abdul Rizal, S.H., menilai proses penetapan tersangka dalam perkara tersebut perlu dilakukan secara cermat, objektif dan profesional. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh bergeser karena tekanan maupun opini publik yang berkembang di media sosial dan media massa.
“Penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti yang sah dan undang-undang yang berlaku, bukan berdasarkan banyaknya suara opini masyarakat di media. Hukum tidak boleh diintervensi oleh tekanan publik,” tegas Abdul Rizal dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2026).
Ia mengatakan, pihaknya memberikan perhatian terhadap perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus edukasi kepada masyarakat agar proses hukum tetap berjalan dalam koridor keadilan.
Menurut Abdul Rizal, dugaan tindak pidana pemalsuan surat harus terlebih dahulu dikualifikasikan secara jelas berdasarkan unsur-unsur pidananya. Tidak cukup hanya dengan menyimpulkan bahwa suatu surat palsu karena isi atau pernyataannya dinilai tidak sesuai dengan keadaan hukum yang sebenarnya.
“Harus dibuktikan siapa yang membuat surat, siapa yang menggunakan, serta apakah pihak yang menggunakan mengetahui bahwa surat tersebut palsu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara dugaan pemalsuan, penyidik perlu membuktikan adanya perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat, termasuk adanya maksud tertentu dan potensi kerugian yang ditimbulkan. Karena itu, proses pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan maupun calon tersangka harus memberikan ruang klarifikasi yang memadai.
YBH Teras Ruang Publik juga menyoroti pentingnya ketelitian penyidik dalam menguji seluruh alat bukti sebelum mengambil kesimpulan hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum benar-benar diarahkan untuk menemukan kebenaran materiel, bukan sekadar membenarkan dugaan.
“Ketegasan tanpa ketelitian berpotensi menjadikan proses hukum bergeser dari pencarian kebenaran menjadi sekadar pembenaran atas suatu dugaan,” katanya.
Abdul Rizal mengingatkan, perkara yang mendapat sorotan luas dari masyarakat justru membutuhkan subjektivitas profesional dan objektivitas yang lebih kuat dari aparat penegak hukum. Penyidik harus mampu bekerja secara independen serta tidak terpengaruh oleh tekanan publik.
Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Prinsip utama yang perlu dikedepankan adalah penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau kesimpulan yang tidak didukung pembuktian,” jelasnya.
Karena itu, YBH Teras Ruang Publik mengharapkan Ditreskrimum Polda Sumut tetap profesional, transparan dan objektif dalam menangani perkara tersebut. Setiap tahapan pemeriksaan, menurutnya, harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada seluruh pihak.
Abdul Rizal juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada proses hukum sembari tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara proporsional.
“Kontrol publik penting dalam negara hukum. Namun, kontrol tersebut hendaknya menjadi bagian dari upaya menjaga keadilan, bukan menjadi tekanan yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah sebelum proses hukum selesai,” pungkasnya
(NAI/NAI)