Adukan Sengketa Lahan Pondok Alam ke Presiden Prabowo, Konsumen dan Developer Minta Perlindungan Hukum (analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Merasa menjadi korban berkepanjangan akibat sengketa lahan yang tak kunjung berakhir, penghuni dan pengembang Perumahan Pondok Alam di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka berharap kepala negara turun tangan memberikan kepastian hukum setelah sengketa itu disebut telah diputus berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung (MA).
Permohonan itu disampaikan manajemen PT Rapi Ray Putratama (RRP), pengembang Perumahan Pondok Alam, bersama perwakilan konsumen dan pemilik awal lahan dalam konferensi pers di Kantor PT Rapi Ray Putratama, Jalan Nusantara, Medan, Rabu (1/7/2026).
Perwakilan manajemen PT Rapi Ray Putratama, Muhammad, mengatakan perusahaan dan ratusan konsumen kini diliputi keresahan karena sengketa yang menurutnya telah selesai secara hukum masih terus dipersoalkan melalui berbagai forum, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Sumatera Utara belum lama ini.
"Kami memohon perhatian Bapak Presiden Prabowo. Alas hukum kami sudah lengkap, bahkan Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi kami. Namun persoalan ini terus diusik sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat yang sudah membeli rumah secara sah," ujarnya.
Muhammad menilai kepastian hukum harus benar-benar ditegakkan agar masyarakat yang telah memiliki rumah dan sertifikat tidak terus-menerus dihantui ketidakpastian.
Senada dengan itu, Nasa selaku perwakilan konsumen mengatakan para penghuni membeli rumah di Perumahan Pondok Alam setelah memastikan seluruh dokumen kepemilikan telah memenuhi ketentuan hukum.
Karena itu, munculnya tuntutan pembatalan sertifikat membuat warga merasa cemas kehilangan kepastian atas aset yang telah mereka beli.
"Kami membeli rumah dengan itikad baik karena yakin legalitasnya tidak bermasalah. Kalau sertifikat kami dibatalkan, tentu kami yang menjadi korban. Kami mohon perhatian Presiden Prabowo karena kami tidak tahu lagi harus mengadu ke mana," katanya.
Menurut Nasa, para konsumen juga berencana menyampaikan aspirasi langsung ke DPRD Sumatera Utara agar hak-hak mereka sebagai masyarakat yang membeli rumah secara sah mendapat perlindungan.
Sementara itu, kuasa hukum PT Rapi Ray Putratama, Fadli Rizki, menilai pelaksanaan RDP gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Sumut yang digelar pada 25 Juni 2026 berlangsung tidak objektif karena tidak menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam perkara tersebut.
Menurutnya, PT Rapi Ray Putratama sebagai pemegang hak atas tanah, pemilik asal lahan Kirem Ginting, maupun perwakilan masyarakat penghuni Perumahan Pondok Alam tidak diundang untuk memberikan penjelasan.
"Kalau DPRD ingin mendapatkan gambaran yang utuh, seharusnya seluruh pihak dipanggil. Kami bahkan datang secara sukarela ke gedung DPRD, tetapi tidak diberikan kesempatan berbicara," kata Fadli.
Ia juga mempertanyakan munculnya pemberitaan mengenai adanya rekomendasi DPRD kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), padahal rapat saat itu dinyatakan diskors tanpa menghasilkan keputusan akhir.
Fadli menegaskan PT Rapi Ray Putratama memiliki dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan BPN Kabupaten Deliserdang pada 2019 dan kemudian dipecah menjadi sekitar 936 sertifikat untuk kepentingan konsumen.
Legalitas sertifikat tersebut, katanya, telah diuji melalui proses hukum. Gugatan yang diajukan Dhody Thahir sempat ditolak PTUN Medan, kemudian dikabulkan di tingkat banding, namun akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Rapi Ray Putratama dan BPN Deliserdang serta membatalkan putusan banding tersebut.
"Dengan putusan Mahkamah Agung itu, penerbitan dan pemecahan sertifikat telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap. Karena itu kami mempertanyakan mengapa persoalan yang sudah diputus Mahkamah Agung kembali diperdebatkan dalam RDP," ujarnya.
Fadli berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap demi memberikan kepastian hukum kepada pengembang maupun ratusan masyarakat yang telah menghuni Perumahan Pondok Alam.
(NAI/NAI)