RDP Sengketa Lahan Kerajaan Nagur Bolag Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa BPN Absen (Analisadaily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan – Upaya mencari kejelasan atas sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag kembali menemui hambatan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Sumatera Utara pada Senin (9/6/2026) terpaksa ditunda setelah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara tidak menghadiri forum resmi tersebut.
Padahal sudah hadir perwakilan masyarakat adat, manajemen Bridgestone dan Sekretaris Komisi A Henry Dumanter Tampubolon.
Ketidakhadiran BPN memicu kekecewaan dari pihak masyarakat adat. Rekan Joeang Law Office melalui kuasa hukumnya, Gusti Ramadhan, menilai absennya institusi pertanahan itu menunjukkan kurangnya sensitivitas terhadap persoalan agraria yang telah berlangsung lama dan berdampak langsung kepada masyarakat adat.
"Ketidakhadiran BPN Kanwil Sumatera Utara dalam forum resmi DPRD merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap persoalan yang telah lama membebani masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag. Alasan pelantikan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan agenda negara yang menyangkut hak-hak masyarakat dan potensi konflik agraria yang berkepanjangan," ujar Gusti kepada wartawan di DPRD Sumut, Selasa (9/6/2025).
Menurutnya, BPN merupakan lembaga yang paling memahami riwayat administrasi, status hukum, hingga dasar penerbitan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa. Karena itu, ketidakhadiran institusi tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat yang sedang menanti kepastian hukum.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan mengapa BPN tidak dapat menugaskan pejabat lain untuk mewakili institusi dalam forum resmi DPRD. Mereka juga mempertanyakan mengapa persoalan yang menyangkut hak masyarakat adat dan dugaan tumpang tindih penguasaan lahan tidak ditempatkan sebagai agenda prioritas.
Selain itu, mereka menilai keterlambatan penyelesaian konflik agraria akan semakin panjang apabila pihak yang memiliki data dan kewenangan pertanahan tidak hadir dalam proses pencarian fakta.
"Masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag tidak membutuhkan alasan birokratis. Mereka membutuhkan jawaban, transparansi, dan keberanian negara untuk membuka seluruh dokumen serta fakta hukum yang berkaitan dengan tanah yang mereka perjuangkan," tegas Gusti.
Rekan Joeang Law Office mendesak BPN Kanwil Sumatera Utara untuk hadir pada RDP berikutnya dengan membawa seluruh dokumen pendukung, termasuk peta bidang tanah, riwayat hak, dan dasar hukum yang berkaitan dengan objek sengketa.
Menurut mereka, keterbukaan data sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan dan tidak muncul persepsi negatif bahwa ada upaya menghindari pertanggungjawaban atau membatasi akses publik terhadap informasi yang menjadi hak masyarakat.
"RDP bukan acara seremonial yang bisa dianggap sepele. Ketika DPRD mengundang, yang dipanggil adalah tanggung jawab negara. Ketidakhadiran BPN telah menghambat upaya pencarian fakta dan berpotensi memperpanjang penderitaan masyarakat yang selama ini menuntut keadilan atas tanah leluhurnya," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sumatera Utara, Henry Dumanter Tampubolon, menjelaskan bahwa pihak BPN meminta penundaan karena adanya agenda pelantikan di lingkungan BPN pada hari yang sama.
Meski demikian, DPRD memastikan persoalan tersebut akan kembali dibahas dalam RDP lanjutan. Pada pertemuan berikutnya.
(NAI/NAI)











