Ahli Waris Almarhum M. Nasir Matondang Minta Pemkab Deliserdang Telusuri Status Tana

Ahli Waris Almarhum M. Nasir Matondang Minta Pemkab Deliserdang Telusuri Status Tana
Ahli Waris Almarhum M. Nasir Matondang Minta Pemkab Deliserdang Telusuri Status Tana (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang — Ahli waris almarhum M. Nasir Matondang mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membantu menelusuri status dan riwayat tanah seluas sekitar 5 hektare di Desa Tadukan Raga yang kini menjadi objek sengketa.

Perwakilan ahli waris, Hozali Matondang, mengatakan pihak keluarga akan mengajukan surat permohonan audiensi kepada Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, untuk memaparkan dokumen dan kronologi penguasaan lahan tersebut.
“Kami meminta agar persoalan ini ditelusuri secara terbuka dan objektif. Kami memiliki sejumlah dokumen lama yang berkaitan dengan riwayat penggarapan tanah tersebut sejak pelaksanaan program Landreform,” kata Hozali di Medan, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Hozali, salah satu dokumen yang dimiliki ahli waris adalah Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4772 atas nama M. Nasir Matondang yang diterbitkan Panitia Landreform Daerah Tingkat II/Kotapraja Deli Serdang pada 10 September 1965.
Selain dokumen atas nama M. Nasir Matondang, pihaknya juga memiliki dokumen Landreform lain yang diterbitkan pada periode yang sama. Secara keseluruhan, pihak keluarga mengklaim riwayat penguasaan dan penggarapan sejumlah bidang tanah di kawasan tersebut mencapai sekitar 50.000 meter persegi.
Namun, kata Hozali, pihak ahli waris kemudian menemukan sejumlah surat atau dokumen pertanahan yang disebut diterbitkan atas objek lahan yang sama, di antaranya pada tahun 2001 atas nama Arfan Batubara dan pada 2018 atas nama Yusraini.
Pihak keluarga juga mempertanyakan dokumen lain yang disebut diterbitkan kemudian atas nama Yusraini dan berkaitan dengan objek tanah yang menjadi sengketa tersebut.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan atau menuduh siapa pun. Namun, kami meminta pemerintah dan instansi berwenang menelusuri dasar serta proses administrasi seluruh dokumen yang pernah diterbitkan atas lahan tersebut,” tegasnya.
Melalui audiensi yang dimohonkan kepada Bupati Deli Serdang, ahli waris berharap pemerintah dapat memfasilitasi penelusuran riwayat tanah sejak adanya dokumen Landreform tahun 1965, penguasaan fisik dan riwayat penggarapan lahan, hingga status pertanahan berdasarkan data yang dimiliki instansi berwenang.
Hozali berharap Pemkab Deli Serdang dapat berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Deli Serdang, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa untuk memberikan kepastian hukum terhadap objek tanah tersebut.
“Tujuan kami adalah mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum. Semua dokumen harus diperiksa secara objektif agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil bagi seluruh pihak,” pungkasnya.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi