Anak Ahli Waris Akui Tanah yang Dijual Tidak Dalam Sengketa

Anak Ahli Waris Akui Tanah yang Dijual Tidak Dalam Sengketa
Persidangan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Salah seorang ahli waris, anak dari pasangan Mansyur dan Sabarih, Muhammad Yunus Efendi (45) warga Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, mengakui penggugat Rudy Siahaan dan Nurita LBN Tobing membeli tanah milik orangtuanya bukan dalam sengketa.

Hal itu dikatakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa (25/1). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anthoni Trivolta, dengan Hakim anggota, Irse Yanda Perima dan Yohana Pangaribuan.

Dalam persidangan itu Kuasa Hukum dari penggugat, Sarles Gultom, menanyakan posisi tanah apakah masih dalam permasalahan sengketa di Desa Kuala Tanjung seluas 2.605 meter persegi dan 2.981 meter persegi dengan jumlah luas keseluruhan 5.586 meter persegi yang masing-masing sudah bersertifikat diterbitkan Badan Pertanahan Nasional.

"Saudara saksi Muhammad Yunus apakah mengetahui tanah yang dikuasai penggugah telah diserobot oleh tergugat," tanya Sarles.

Mendengar pertanyaan itu, Yunus menerangkan, tanah yang dijual oleh orangtuanya kepada Rudy Siahaan dan Nurita LBN Tobing itu bukan tanah sengketa.

"Pak Rudy Siahaan dan Nurita LBN Tobing telah membeli tanah dari orangtua saya yang bernama Sabariah yang saat itu mempunyai alas hak berbentuk SKT Nomor: 964 dengan nama Sabariah," ujarnya.

Saksi ahli waris juga menyebutkan dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sudah dijual tersebut tidak ada yang keberatan baik itu dari saudara kandung.

"Pada saat penjualan tanah kepada pak Rudy tidak ada yang keberatan," ujarnya.

Sedangkan saksi lain seperti Usama (58) warga Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka yang juga mantan Kepala Desa setempat periode 2015-2021 mengakui telah menerbitkan alasan hal seperti SKT baru pada tahun 2016 atas nama Sabariah serta juga menandatangani surat jual beli dan sudah bersertifikat luas keseluruhan 5.586 meter persegi.

"Saya ada menandatangani surat permohonan untuk menerbitkan sertifikat," ujarnya.

Usai mendengar keterangan dari kedua saksi dalam persidangan itu ketua Majelis hakim Anthoni Trivolta menutup sidang dan akan dilanjutkan lagi pada bulan 2 Februari 2022 dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat.

"Keterangan saksi ini akan kita masukan dalam kesimpulan nantinya," ujar Anthoni.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi