Datangi Kantor Satgas PKH di Jakarta, Bupati Putra Mahkota Pertanyakan Kepastian Kawasan Hutan di Wilayah Palas

Datangi Kantor Satgas PKH di Jakarta, Bupati  Putra Mahkota Pertanyakan  Kepastian Kawasan Hutan  di Wilayah Palas
Datangi Kantor Satgas PKH di Jakarta, Bupati Putra Mahkota Pertanyakan Kepastian Kawasan Hutan di Wilayah Palas (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com,Padanglawas - Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, mendatangi kantor Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jakarta Rabu (16/9/2026).

Kedatangan Bupati Palas ke kantor Satgas PKH untuk mempertanyakan langkah strategis yang akan diambil dalam penertiban dan penanganan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Padanglawas yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten II Marza Jennova, Plt Kadis Lingkungan Hidup M Khaidir Harahap, serta Satgas PKH dari Unsur TNI, Kejagung, Kemenhut, BPKP, BIG, PT. Agrinas Palma Nusantara (PT APN) dan Perhutani.
Dalam pertemuan itu Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Padanglawas terhadap program Satgas PKH yang telah dicanangkan pemerintah pusat.
Namun ia meminta tetap memperhatikan keterlibatan masyarakat melalui pola kemitraan atau pola lainnya.
"Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan sangat tepat untuk diterapkan di Padanglawas. Kita memiliki puluhan ribu hektare kawasan yang harus ditertibkan agar memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, bukan hanya bagi korporasi," kata Putra Mahkota Alam.
Bupati PMA menjelaskan, persoalan tumpang tindih lahan, perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan, serta rendahnya kontribusi sektor perkebunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi alasan utama pentingnya kehadiran Satgas PKH di Palas.
Ia juga meminta Satgas PKH untuk melibatkan tokoh adat dan pemilik tanah ulayat dalam setiap proses penertiban agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,
Sementara itu, perwakilan Satgas PKH menyampaikan bahwa Kabupaten Padanglawas menjadi salah satu prioritas penertiban di Sumatera Utara karena luasan kawasan hutan dan tingginya aktivitas perkebunan.
Diakhir pertemuan diambil beberapa poin di antaranya sembari menunggu terbitnya Inpres dan Kepres tentang Pemulihan dan Pengelolaan lahan eks PBPH.
Beberapa poin penting lainnya disampaikan Brigjen TNI Anggiat Napitupulu selaku koordinator wilayah Sumatera Satgas PKH bahwa pencabutan ijin PBPH hanya mencabut beberapa NKU yaitu NKU pemanfaatan lahan dan NKU pengelolaan hasil.
Untuk itu ia meminta Pemkab Padanglawas melakukan sosialisasi jangan bertindak melawan hukum kepada masyarakat, PT. APN ditunjuk PKH mengelola pengamanan lahan eks PBPH yang dicabut izinnya sebanyak 22 di seluruh Indonesia, 2 diantaranya berada pada wilayah Padanglawas.
Selanjutnya dari PT. APN Brigjen TNI Purn. Parluhutan Sagala menyarankan Kemenhut supaya dalam penyusunan Inpres dan Kepres melibatkan pemerintah daerah sehingga keinginan masyarakat adat Padanglawas dapat diakomodir melalui pola perhutanan sosial atau pola lainnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
(ATS/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi