DPRD Palas Gagal Gelar Paripurna Penetapan KUA PPAS (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Rapat paripurna DPRD Padanglawas dengan agenda penting penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), APBD Perubahan Tahun 2026 terpaksa ditunda.
Rapat paripurna yang seharusnya digelar Senin (14/9/2026) malam itu dinyatakan gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.
Dari 30 anggota DPRD, hanya 19 orang yang terlihat hadir di ruang sidang. Sesuai tata tertib rapat paripurna baru bisa dimulai atau dinyatakan memenuhi kuorum minimal jumlah anggota dewan yang hadir dua per tiga atau 20 orang dari 30 anggota dewan.
Kabag Risalah Sekretariat DPRD Padanglawas Suhaili Murad Siregar ketika dihubungi membenarkan kalau rapat paripurna penanda tanganan KUA PPAS gagal dilaksanakan dan terpaksa diskor.
" Iya paripurnanya diskor karena tidak kuorum," kata Suhaili Murad.
Menurut Suhaili berdasarkan undangan yang disebar, jadwal paripurna mestinya dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) malam pukul 20.00 WIB.
Namun hingga pukul 22.00 WIB rapat paripurna tidak kunjung digelar karena jumlah anggota dewan yang hadir masih sedikit.
Melihat kehadiran anggota dewan yang belum memenuhi kuorum akhirnya Ketua DPRD Padanglawas Luat Hasibuan menyatakan rapat paripurna diskor sampai hari Selasa (15/9/2026).
" Kalau skornya sampai Selasa (15/9/2026 ) pukul 11.00 WIB," jelas Suhaili.
Pantauan di gedung DPRD Padanglawas Selasa (15/9/2026), hingga pukul 15.00 WIB, belum ada tanda tanda rapat paripurna digelar. Padahal jadwal skor diketok sampai pukul 11.00 WIB.
" Sampai saat ini rapatnya belum dimulai, baru sekitar 10 anggota DPRD yang hadir , kata salah seorang staf humas Sekretariat DPRD Padanglawas.
(ATS/NAI)











