Komitmen Peningkatan Disiplin ASN, Bupati Putra Mahkota Terbitkan Surat Edaran (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Komitmen Pemerintah Kabupaten Padanglawas untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN ) terus dilakukan.
Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan pun mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk keseriusan dalam menata dan meningkatkan disiplin ASN.
Dalam surat edaran yang ditanda tangani langsung Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, dengan nomor : 4503/2026 tertanggal 15 September 2026 tersebut ditekankan, agar ASN tidak boleh keluyuran disaat jam kerja.
Surat edaran ini dikeluarkan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
Selain itu Perda Nomor 7 Tahun 2022 pasal 25 yang berbunyi setiap ASN di lingkungan
Pemkab Palas dilarang berada ditempat umum pada jam kerja kecuali menjalankan tugas kedinasan.
Dalam surat edaran itu Bupati Putra Mahkota Alam Hasibun menekankan Kepala Satpol PP dan Damkar, agar aktif melakukan razia penertiban ASN yang berkeliaran ditempat umum, warung, pusat perbelanjaan dan sebagainya pada saat jam kerja.
"Setiap ASN yang terjaring razia penertiban, selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris Daerah," demikian isi surat edaran itu.
Kemudian dalam SE itu ditegaskan, bagi ASN yang keluyuran pada saat jam kerja ditempat umum dan terjaring razia penertiban oleh Satpiol PP dan Damkar diminta kepada BKPSDM agar memberikan pembinaan dan tindakan hukum disiplin.
Selanjutnya kepada pimpinan OPD dan pimpinan unit kerja agar memantau ASN diunit kerja masing -masing secara berjenjang disaat jam kerja dan memberi izin secara tertulis ika ASN tersebut melaksanakan tugas kedinasan diluar kantor.
" Semua ASN yang ada di lingkungan kerja Pemkab Palas agar mematuhui surat edaran tersebut," demikian bunyi petikan terakhir surat edaran bupati tersebut.
(ATS/NAI)











