Dugaan Tindak Pidana Perbankan Bergulir Di Poldasu, Perwakilan BSI Cabang Gajah Mada Penuhi Panggilan Penyidik

Dugaan Tindak Pidana Perbankan Bergulir Di Poldasu, Perwakilan BSI Cabang Gajah Mada Penuhi Panggilan Penyidik
Warga sedang melintas di depan Gedung Ditreskrimsus Poldasu. (Analisadaily/ yogi yuwasta)

Analisadaily.com, Medan - Kasus dugaan tindak pidana perbankan dan/atau pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Medan Gajah Mada yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Medan terus bergulir di Subdit II/ Fismondev Ditreskrimsus Poldasu. Laporan yang dilayangkan terlapor, LS yang teregister dalam Laporan Informasi Nomor: LI/201/RES.2.2./VIII/2026/Ditreskrimsus, tanggal Agustus 2026 kini telah dimulai proses penyelidikannya.

Pantauan wartawan, Rabu (16/9/2026) di Ditreskrimsus Poldasu, tiga orang perwakilan BSI Cabang Gajah Mada Medan terlihat mendatangi Gedung Ditreskrimsus Poldasu sekira pukul 10.30 WIB. Sekitar pukul 12.30 WIB ketiganya terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Poldasu.

Salah seorang pria berbaju batik cokelat lengan panjang yang merupakan, Legal Officer Kanwil BSI Medan, Himpun Pulungan dan Staf Legal (diduga dari Kantor Pusat) yang mendampingi Branch Manager saat dikonfirmasi langsung wartawan terkait kedatangan mereka ke Ditreskrimsus Poldasu berkilah dan mengatakan hanya kunjungan biasa menemui teman. "Gak, gak ada apa-apanya kami hanya menemui teman di Ditkrimsus Poldasu,"ungkap Himpun singkat sembari menghindari pertanyaan wartawan.

Sementara, Area Manager BSI Medan Kota ( yang membawahi KC Medan Gajah Mada), Ikrar Simbolon yang dikonfirmasi wartawan terkait kasus yang sedang bergulir di Fismondev Ditreskrimsus Poldasu mengaku belum menerima informasi tersebut. "Saya belum terima informasi itu. Nanti saya cari tahu dulu terkait masalah itu ya,"ucapnya singkat.

Lebih jauh, kasus ini bermula dari Laporan Informasi dari nasabah, LS yang teregister dalam Nomor: LI/201/RES.2.2./VIII/2026/Ditreskrimsus, tanggal Agustus 2026 atas pembukaan rekening baru BSI tanpa adanya permohonan persetujuan dan spesimen tanda tangan nasabah. Yang mana aturan pembukaan rekening baru ini diatur dan tertuang dalam peraturan OJK no.12/POJK.01/2017 pasal 21, Peraturan OJK no.6/SEOJK.04/2019 Point IV, Undang-Undang no.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang no.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan Undang-Undang no.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Rekening baru tersebut, dijadikan rekening pembayaran kredit nasabah dengan mengubah rekening lama tanpa diketahui nasabah dan tanpa adanya perubahan/adendum akad dan kuasa debet baru dari nasabah seperti yang diatur dalam Undang-Undang no 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Akibatnya, terjadi kesalahan pencatatan SLIK-OJK mulai Januari 2024 s/d Agustus 2024 (8 bulan). Kesalahan ini diakui melalui surat BSI pada Januari 2025.

Atas masalah ini, nasabah telah mengadukan komplain ke BSI dari April 2024, karena diinformasikan staf BSI telah Kol 3, padahal nasabah lancar melakukan pembayaran angsuran setiap bulannya.

Namun, BSI baru melakukan koreksi SLIK-OJK dari Januari 2024 s/d Agustus 2024 pada Februari 2025, hampir 1 tahun dari pengaduan komplain nasabah.

Karena adanya koreksi SLIK-OJK, BSI seharusnya membayar denda (sanksi kesalahan) kepada negara (OJK) karena telah melakukan koreksi SLIK bukan untuk 1 bulan tetapi sebanyak 8 bulan. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK No.64/POJK 03/2020 Pasal 34.

Berdasarkan kesalahan pencatatan SLIK-OJK tersebut, BSI memberikan Somasi kepada nasabah, bukan berdasarkan pembayaran angsuran nasabah. Somasi diberikan tanpa adanya SP 1 SP2 SP 3 terlebih dahulu, jika nasabah benar-benar menunggak.

Selain itu, somasi diberikan ke alamat orangtua nasabah, bukan alamat domisili dan alamat akad nasabah seperti yang diatur dalam Peraturan OJK no.22 Tahun 2023 Pasal 62. "Dan permasalahan sudah saya sampaikan ke OJK Sumut, Ombudsman RI Sumut dan bahkan RDP di DPRD Sumut Komisi C,"ungkap pelapor.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi