Polres Sergai Sikat 5 Kasus Kriminal, 8 Tersangka Termasuk Residivis Pencuri Kabel Tol Berhasil Dibekuk

Polres Sergai Sikat 5 Kasus Kriminal, 8 Tersangka Termasuk Residivis Pencuri Kabel Tol Berhasil Dibekuk
Polres Sergai Sikat 5 Kasus Kriminal, 8 Tersangka Termasuk Residivis Pencuri Kabel Tol Berhasil Dibekuk (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Polres Serdang Bedagai (Sergai) menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan mengungkap lima kasus kriminal sekaligus dan membekuk delapan orang tersangka sepanjang periode Agustus hingga September 2026.

Pengungkapan kasus ini dirilis secara resmi oleh Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Erikson David, Kasi Humas AKP Bringin Jaya, serta Kasat Reskrim Iptu Toman Febriandi Sibuea dalam konferensi pers di Aula Tathya Dhraka Mapolres Sergai.

Dari berbagai kasus yang dibongkar, salah satu yang menjadi sorotan publik adalah aksi pencurian kabel di kawasan akses keluar-masuk Jalan Tol Perbaungan.

Kasat Reskrim Iptu Toman Febriandi Sibuea menjelaskan bahwa pelaku pencurian kabel tersebut ternyata merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2019 silam.

Ketika disinggung mengenai latar belakang tindakan nekat tersebut, ia memastikan bahwa faktor finansial menjadi pemicu utama.

"Motif pelaku ekonomi," ucapnya.

Selain kasus pencurian kabel jalan tol, polisi juga sukses meredam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berupa satu unit mobil microbus Isuzu milik Muchtar Lupti, warga Provinsi Riau, yang digasak pelaku di wilayah Teluk Mengkudu.

Berkat kerja cepat dan pengembangan di lapangan, petugas berhasil menangkap pelaku utama berinisial MR alias Al di Deli Serdang, yang kemudian berujung pada penangkapan tiga orang penadah berinisial SS alias R, EG alias B, dan S.

Menanggapi tindakan melawan hukum yang meresahkan ini, Kapolres Sergai menegaskan ancaman hukuman berat yang menanti para tersangka.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," tegas Kapolres.

Keberhasilan operasi penindakan ini turut mencakup pengamanan para pelaku dari sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan lainnya.

Petugas meringkus dua tersangka pencurian meteran air milik Dinas PUTR Sergai berinisial MS alias Mamat dan RI alias Belok, serta mengamankan tersangka pencurian mesin doorsmeer berinisial MP alias Jabat.

Melalui pengungkapan maraknya kasus pencurian ini, Polres Sergai berharap dapat terus menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman yang optimal bagi masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi