Gebrakan Polres Sergai: 22 Kasus Narkoba Dibongkar, 27 Tersangka Ditangkap, Puluhan Gram Sabu Disita

Gebrakan Polres Sergai: 22 Kasus Narkoba Dibongkar, 27 Tersangka Ditangkap, Puluhan Gram Sabu Disita
Gebrakan Polres Sergai: 22 Kasus Narkoba Dibongkar, 27 Tersangka Ditangkap, Puluhan Gram Sabu Disita (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mencatatkan pengungkapan besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sebanyak 22 kasus narkoba berhasil diungkap dalam kurun waktu Agustus hingga September 2026, dengan total 27 tersangka yang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa puluhan gram sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., serta Kasat Reskrim Iptu Toman Febriandi Sibuea, S.Tr.K., M.H. Kegiatan press release tersebut dilaksanakan di Aula Tathya Dhraka Mapolres Sergai pada Selasa (15/9) siang.

Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Jhon Sitepu menerangkan bahwa dari total 22 laporan polisi yang ditangani, terdapat dua kasus yang menonjol.

Dari penindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 27 orang tersangka yang terdiri dari 25 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

"Dari 27 orang tersangka 18 orang diantarannya sebagai pengedar dan sembilan orang lainnya pemakai," ujar Kapolres.

Selain meringkus para tersangka, jajaran Polres Sergai juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 28,18 gram sabu-sabu, 23 butir pil ekstasi, 16 buah handphone, 3 unit sepeda motor, 3 buah kaca pirex, 8 buah timbangan, bong, plastik klip kosong, serta uang tunai sebanyak Rp1.515.000.

Menyoal proses hukum, Kapolres menegaskan bahwa para tersangka yang diduga sebagai pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka yang dikategorikan sebagai pengguna atau pemakai dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolres menambahkan, penanganan terhadap korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 tentang penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi