Kejari Toba Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara Inkracht, Kajari: Mencegah Penyalahgunaan dan Bentuk Transparansi (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Toba — Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba memusnahkan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) di halaman kantor Kejari Toba, Rabu (9/9/2026).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-31/L.2.27/Enz.3/09/2026 tertanggal 9 September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan barang bukti dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Muslih di lokasi pemusnahan, Rabu (9/9/2026).
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang berhasil dihimpun sejak bulan Desember 2025 hingga Agustus 2026, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung RI.
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut Kejaksaan Negeri Toba terhadap perkara yang telah selesai pada tahapan proses peradilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga penanganan barang bukti dapat diselesaikan sesuai dengan status hukumnya," tegasnya.
Dominasi Perkara Narkotika
Dari total 50 perkara yang diselesaikan, perkara tindak pidana narkotika mendominasi dengan jumlah 33 perkara (19 tingkat kasasi, 6 tingkat banding, dan 8 tingkat pertama). Sisanya terdiri atas 9 perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, dan TPUL (seperti penganiayaan, perlindungan anak, dan perjudian), serta 8 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Orhada).
Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat bersih 99,1 gram, ganja seberat 787,98 gram, serta 80 butir ekstasi. Barang bukti non-narkotika yang turut dimusnahkan antara lain timbangan digital, telepon genggam (
handphone), senjata tajam, hingga pakaian terpidana.
Di akhir penyampaiannya, Muslih menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses pemusnahan ini.
"Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara transparan untuk memastikan barang bukti penanganan perkara tidak disalahgunakan dan telah diselesaikan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Toba," pungkas Muslih.
(VIT/RZD)