Aksi Kejar-kejaran di Platina Raya, Polisi Bekuk Pemuda Tanggung yang Nekat Edarkan Sabu (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Belawan - Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Medan Deli. Personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan terpaksa beradu cepat sejauh ratusan meter sebelum akhirnya berhasil membekuk pelaku di Jalan Platina Raya Simpang KIM, Kelurahan Titipapan, Sabtu (23/5) malam sekitar pukul 22.40 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial RS (23). Dari tangan pemuda ini, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu, lima plastik klip kosong ukuran sedang, ponsel, sepeda motor, serta uang tunai hasil transaksi.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa operasi ini dilancarkan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas terselubung pelaku.
Mendapat informasi akurat, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli (
undercover buy). Namun, saat petugas mendekati sasaran untuk bertransaksi, insting kriminal RS bergejolak. Pelaku mencium gelagat penyamaran petugas dan langsung mengambil langkah seribu.
"Ketika hendak dilakukan transaksi, tersangka curiga dan langsung melarikan diri sambil membuang narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanannya," ungkap AKP A.R. Riza, Senin (25/5).
Melihat buruannya kabur, petugas tidak tinggal diam. Aksi pengejaran dramatis pun terjadi di tengah malam. RS yang mencoba memanfaatkan situasi jalanan untuk lolos akhirnya kehabisan nafas setelah dikejar petugas sejauh kurang lebih 800 meter. Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti setelah posisinya terkepung.
Petugas kemudian menyisir jalur pelarian pelaku dan berhasil mengamankan kembali barang bukti sabu yang sempat dibuangnya ke jalanan.
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), pemuda berusia 23 tahun tersebut akhirnya bernyanyi dan mengakui bahwa barang haram itu memang sengaja dibawa untuk diedarkan di kawasan Titi Papan.
Saat ini, RS beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mako Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan intensif dan pengembangan untuk melacak bandar besar di balik pergerakannya.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. Komitmen kami sudah bulat, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," pungkas AKP A.R. Riza.
(RZD)