Sabu dan Ekstasi Hasil Penangkapan Bandar Dimusnahkan dengan Cara Dilarutkan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai – Aula Satres Narkoba Mapolres Sergai menjadi saksi bisu musnahnya barang haram hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Pada Senin (25/5), Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba, AKP Erickson David Hutauruk. Acara yang berlangsung di Aula Satres Narkoba Mapolres Sergai ini juga dihadiri oleh perwakilan dari BNN Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta personel Puslabfor Polda Sumut.
Kehadiran para perwakilan ini menjadi bentuk sinergi yang kuat antara berbagai pihak dalam memberantas narkoba di wilayah Sergai.
Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba, AKP Erickson David Hutauruk menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,30 gram dan 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bersih 6,36 gram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari seorang tersangka berinisial MY (57), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. MY berhasil diamankan pada April 2026 lalu setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh personel Sat Resnarkoba Polres Sergai.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Sergai dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Setelah dilakukan pemesanan dan penyelidikan di lokasi rumah tersangka MY, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas AKP Erickson.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 100,30 gram, satu bungkus plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bruto 6,66 gram dan berat bersih 6,36 gram setelah dilakukan penimbangan laboratorium.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan narkotika menggunakan blender bersama personel Puslabfor Polda Sumut. Proses pelarutan ini menjadi bentuk transparansi penanganan perkara narkotika, sehingga barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali. Hasil larutan tersebut kemudian ditanam di area sekitar Sat Resnarkoba Polres Sergai.
Tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran gelap narkoba bahwa aparat kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Sinergi antara berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat, menjadi kunci utama dalam menciptakan Sergai yang bersih dan bebas dari narkoba.
(BAH/RZD)