Gerebek Lapak Narkoba di Sergai, Polisi Ringkus 2 Pengedar yang Sempat Coba Kabur

Gerebek Lapak Narkoba di Sergai, Polisi Ringkus 2 Pengedar yang Sempat Coba Kabur
Gerebek Lapak Narkoba di Sergai, Polisi Ringkus 2 Pengedar yang Sempat Coba Kabur (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu (24/6) sore tersebut, petugas meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial HL alias Ucok Baba (34), warga Dusun I Desa Sei Naga Lawan, dan MN alias Nasir (32), warga Dusun II di desa yang sama.

Kapolres Sergai melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mendampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (3/7).

AKP Bringin menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi lebih dulu mengamankan dua pengguna narkoba berinisial R dan W.

Dari "nyanyian" kedua pengguna itulah muncul informasi berharga bahwa barang haram yang mereka konsumsi dibeli dari tersangka HL alias Ucok Baba.

Mendapat informasi akurat, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Tony S. Sipayung langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Saat petugas tiba, kedua tersangka yang sedang berada di belakang sebuah kios milik warga sempat menyadari kedatangan polisi dan berusaha melarikan diri.

"Tersangka sempat berupaya kabur saat melihat petugas datang. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, keduanya berhasil dikejar dan diamankan," terang AKP Bringin Jaya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyisir tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang sengaja disembunyikan di sela-sela tumpukan plastik dekat tempat kedua tersangka duduk.

Barang bukti tersebut dikemas di dalam sebuah kotak rokok merk Tator, yang berisi:

  • 1 paket klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,7 gram.
  • 1 bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil.
  • 2 unit ponsel Android merk Oppo warna hitam.
  • Uang tunai sebesar Rp 680.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, kedua tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui secara blak-blakan bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang siap untuk diedarkan kembali.

"Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Sergai dan sedang dalam proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasi Humas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi