Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karokaro. (Analisadaily/Tetty Naibaho)
Analisadaily.com, Samosir – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi Jalan Hutaginjang dan peningkatan Jalan Sihapilis–Tanjungan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa Golfried Harianja untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karokaro, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, Golfried diperiksa karena saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir.
"Benar, yang bersangkutan sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim penyidik," kata Juna, Selasa (7/7/2026)
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi informasi terkait proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi salah satu fokus penyidikan. Selain Golfried, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran proyek.
Sebelumnya, Kejari Samosir telah meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan dan berkoordinasi dengan tim ahli untuk memeriksa fisik pekerjaan serta menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek rekonstruksi Jalan Hutaginjang bernilai sekitar Rp8,77 miliar, sedangkan proyek peningkatan Jalan Sihapilis–Tanjungan senilai sekitar Rp9,69 miliar. Kedua proyek tersebut didanai melalui DAK Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran lebih dari Rp18 miliar.
Dalam proses pelelangan, Golfried Harianja selaku Kepala UKPBJ saat itu disebut mengubah persyaratan dengan mewajibkan kontraktor menginstal AMP (Asphalt Mixing Plant) dan stone crusher berkapasitas 60 ton per jam di lokasi proyek. Persyaratan tersebut diduga mengarah pada upaya memenangkan kontraktor tertentu dan menjadi bagian yang didalami penyidik.
Kejari menegaskan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih sebatas pengumpulan alat bukti dan keterangan.
"Kami masih terus mendalami dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Perkembangannya akan kami sampaikan sesuai tahapan penanganan perkara," ujar Juna.
(TN)(WITA)