Karyawan PT. CSIL sedang apel sebelum bekerja, Senin (6/7). (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Asahan - Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 terkait pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektare di Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, tidak serta merta membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL).
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, menanggapi surat dari Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera yang berencana melakukan eksekusi dan pengolahan lahan di kawasan tersebut.
Menurutnya, Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera bukan merupakan pihak dalam perkara tata usaha negara Nomor 193/G/2012/PTUN-JKT juncto Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT juncto Nomor 128/K/TUN/2014 juncto 126/PK/TUN/2015 antara Eko Santoso dan kawan-kawan melawan Menteri Kehutanan RI dan PT CSIL.
Dengan demikian, koperasi tersebut tidak memiliki kedudukan dan kapasitas hukum (ilegal standing) untuk melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pertimbangan hukum dan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sama sekali tidak ada menyatakan pembatalan hak kepemilikan atas tanah yang sudah diperoleh PT CSIL di dalam areal 4.773,90 hektar yang telah dilepaskan statusnya dari kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI. Dan tidak ada juga menyatakan luas areal tersebut adalah milik Eko Santoso dan kawan-kawan atau milik Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera. Kemudian keputusan itu tidak ada memuat diktum penghukuman PT CSIL untuk mengosongkan areal tersebut," kata Tri Purnowidodo.
Widodo menjelaskan, eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah selesai dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026. Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 2442/Pen.Eks/G/2026/PTUN.JKT tanggal 18 Juni 2026. Isinya menyatakan SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi seluas 4.773,90 hektare untuk usaha budidaya perkebunan PT CSIL, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak 27 Juni 2025.
"Sesuai dengan pertimbangan hukum dan diktum Penetapan Ketua PTUN Jakarta tersebut sama sekali tidak ada pernyataan yang membatalkan hak kepemilikan atas tanah yang sudah diperoleh PT CSIL di dalam areal 4.773,90 hektare yang telah dilepaskan statusnya dari kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI," jelas Widodo.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 15 Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.33/Menhut-II/2010, urusan areal Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) yang telah dilepaskan menjadi tanggung jawab instansi pemerintah di bidang pertanahan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 dan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 11580 Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2025, areal 4.773,90 hektare tersebut kini berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Hal itu juga ditegaskan dalam surat Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan RI Nomor S.67/ROKUM/APP/KUM.04.07/B/06/2026. Widodo menyebut, meski mendapat konsesi di atas areal tersebut, PT CSIL saat ini hanya menguasai sebagian lahan. Sebagian besar areal masih dikuasai pihak lain. "Penguasaan dan pengusahaan
PTCSIL atas sebagian areal bekas pelepasan kawasan hutan tersebut didasarkan pada titel hak atas tanah yang sah menurut hukum berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga saat ini masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Widodo.
Terkait rencana aksi pada 8 Juli 2026, Widodo mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum. Ia menyebut rencana pendudukan lahan dan pemanenan tanaman kelapa sawit milik PT CSIL oleh jajaran Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera tanpa izin merupakan tindakan yang bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Jika jajaran Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera mengabaikan peringatan di atas, maka kami akan menempuh upaya penyelesaian hukum secara pidana demi terlindunginya hak dan kepentingan hukum PT CSIL, namun tidak pula menutup kemungkinan untuk mengajukan permohonan pembubaran koperasi kepada Pemerintah RI dengan alasan karena Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera dinilai telah melakukan tindakan atau kegiatan yang mengganggu," jelas Widodo.
(ARI/DEL)