Hadir sebagai Saksi

Seluruh Auditor Internal Inalum Pastikan Tidak Ditemukan Fraud dalam Transaksi PT PASU

Seluruh Auditor Internal Inalum Pastikan Tidak Ditemukan Fraud dalam Transaksi PT PASU
Ilustrasi palu hukum. (Analisadaily/AI)

Analisadaily.com, Medan – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) menghadirkan sejumlah auditor internal PT Inalum sebagai saksi.

Dalam Keterangan para auditor menunjukkan kesamaan pandangan bahwa hasil audit tidak menemukan adanya indikasi fraud dalam transaksi tersebut.

Para saksi yang berasal dari Divisi Audit Internal PT Inalum, yakni Dewi Sukmawati, Dhany Ardiansyah, Alvi Syahri Ramadhan Nasution, dan Maria Fransiska Sitepu, secara konsisten menerangkan bahwa audit yang mereka lakukan tidak pernah menghasilkan kesimpulan adanya praktik kecurangan.

Dalam persidangan, Alvi Syahri Ramadhan Nasution menegaskan bahwa tunggakan pembayaran PT PASU merupakan persoalan utang-piutang.

"Tunggakan PT PASU merupakan persoalan utang-piutang, bukan fraud," terang Alvi dihadapan majelis hakim yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, belum lama ini.

Alvi juga menerangkan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya fraud dalam transaksi penjualan Aluminium Alloy kepada PT PASU.

Keterangan tersebut menjadi penting karena memperlihatkan bahwa baik audit internal PT Inalum maupun pemeriksaan BPK tidak menyimpulkan adanya praktik kecurangan dalam transaksi yang kini dipersoalkan di persidangan.

Keterangan senada disampaikan oleh Maria Fransiska Sitepu. Maria menjelaskan bahwa selama proses audit berlangsung, pemeriksaan tidak pernah ditingkatkan menjadi audit investigatif.

Menurut Maria, audit investigatif tidak dilakukan karena tim auditor tidak menemukan adanya indikasi fraud yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Dhany Ardiansyah, yang memimpin pelaksanaan audit, menerangkan bahwa fokus utama audit pada saat itu adalah penyelesaian piutang PT PASU yang telah jatuh tempo. Oleh karena itu, rekomendasi audit diarahkan pada langkah-langkah pemulihan piutang serta perbaikan proses bisnis perusahaan.

Keterangan tersebut sejalan dengan penjelasan Dewi Sukmawati, yang menerangkan bahwa tindak lanjut hasil audit difokuskan pada pelaksanaan rekomendasi audit oleh unit kerja terkait agar penyelesaian piutang perusahaan dapat segera dilakukan.

Rangkaian keterangan para auditor tersebut menunjukkan benang merah yang sama. Tidak satu pun auditor menyatakan menemukan adanya transaksi fiktif, pemalsuan dokumen, penerimaan keuntungan pribadi, ataupun bentuk penyimpangan lain yang lazim menjadi indikator tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, fakta yang berulang kali muncul dalam persidangan adalah bahwa permasalahan yang dihadapi PT Inalum berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh PT PASU, sehingga perusahaan berupaya melakukan penagihan dan penyelamatan piutang.

Konsistensi keterangan para auditor tersebut memperkuat gambaran bahwa hasil audit internal PT Inalum tidak pernah mengarah pada adanya praktik fraud. Bahkan, menurut keterangan para saksi, hasil pemeriksaan BPK juga tidak menemukan adanya fraud dalam transaksi tersebut.

Dengan demikian, kesaksian seluruh auditor internal PT Inalum justru memperlihatkan bahwa perkara ini lebih merupakan persoalan hubungan keperdataan berupa utang piutang akibat kegagalan PT PASU memenuhi kewajiban pembayarannya, dan bukan suatu perbuatan yang mengandung unsur kecurangan atau korupsi sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi