Direskrimum Poldasu Gelar Perkara Lapangan Soal Sengketa 38 Ha Lahan

Direskrimum Poldasu Gelar Perkara Lapangan Soal Sengketa 38 Ha Lahan
Direskrimum Poldasu Gelar Perkaranya Lapangan Soal Sengketa 38 Ha Lahan (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily,com, Deliserdang – Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggelar perkara lapangan atas sengketa lahan seluas sekitar 38 hektare di Dusun IV, Desa Tanjung Selamat (Paluh Gelombang), Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (3/7/2026).
Ahli waris almarhum Pontas Harahap dan Hj Syahroni Pane mengklaim sekitar 28 hektar dari lahan tersebut kini dikuasai pihak lain, sehingga melaporkan dugaan penyerobotan dan pengrusakan ke Polda Sumut.
Tim Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kanit IV Subdit II Harda, Kompol Johnson Mangara Sitompul, menyatakan gelar perkara lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan ahli waris Pontas Harahap terkait dugaan penyerobotan, penguasaan, dan pengrusakan lahan perkebunan kelapa sawit.
Laporan ahli waris melalui Elisnawarni Harahap diterima Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/548/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 10 April 2026.
Penyidik kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) pada 30 April 2026 sebagai tindak lanjut penyelidikan.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan disebut sebagai ahli waris almarhum Tengku Azhar Yahya.
Di lokasi, penyidik melakukan identifikasi objek sengketa dengan memasang titik-titik batas lahan.
Tim juga menemukan tanaman kelapa sawit yang menurut ahli waris telah ditanam sejak 1987, serta sebuah pendopo dan warung yang diklaim baru berdiri di atas lahan sengketa.
Perwakilan ahli waris, Pandapotan Harahap (58), mengatakan lahan tersebut diperoleh ayahnya melalui mekanisme ganti rugi dari almarhum Haji Tengku Azhar Yahya sekitar 1981.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pada 1987 yang ditandatangani Kepala Desa Tanjung Selamat saat itu, Mohamad Sa'i, dan diketahui Camat Percut Seituan, Rahmat Silangit.
Menurut Pandapotan, keluarganya telah menguasai lahan tersebut selama hampir 39 tahun. Ia menyebut total luas lahan mencapai sekitar 38 hektar, namun sekitar 28 hektar kini telah dikuasai pihak lain sejak Mei 2026.
"Kami memiliki bukti surat, kuitansi, dan saksi yang kuat. Selama puluhan tahun lahan ini kami kelola dan sewakan kepada petani. Namun sejak Mei 2026 diduga dikuasai pihak lain, pohon sawit dirusak, dibakar, bahkan sebagian lahan mulai ditembok secara sepihak," ujarnya.
Begitu juga pengakuan seorang warga di sana yang menyebut, dirinya melihat sendiri semasa hidup Pontas Harahap bercocok tanam di sawah di areal miliknya.
Pihak ahli waris berharap proses penyelidikan dapat mengungkap fakta hukum dan memberikan kepastian atas status kepemilikan lahan.
Dalam gelar perkara tersebut, BPN Kabupaten Deliserdang dan Kepala Desa Tanjung Selamat yang sebelumnya diundang tidak hadir karena alasan adanya agenda lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak ahli waris almarhum Tengku Azhar Yahya terkait pokok sengketa yang dilaporkan.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi