Berbiaya Rp 2 Miliar, Palas Kini Miliki Mesin Pemusnah Sampah (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Kabupaten Padanglawas ( Pemkab Palas) kini sudah memiliki mesin Incinerator. Mesin pemusnah sampah yang akan beroperasi di Tempat Pemrosesan Akhir ( TPA ) Desa Surodingin Kecamatan Lubuk Barumun.
Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan bersama Wakil Bupati Achmad Fauzan Nasution meninjau langsung mesin Incinerator di Desa Surodingin.
Mesin pemusnah sampah ini dibeli dengan pagu anggaran dari APBD Rp 2 milyar dari Bandung.
Mesin pemusnah sampah yang dibeli Pemkab Padanglawas ini bisa mengurai sampah 600 kg sampai 1000 Kg per jam tanpa listrik dan bahan bakar.
Putra Mahkota Alam Hasibuan, berharap hadirnya mesin pemusnah sampah bisa mengurai sampah yang selama ini telah menjadi momok di Padanglawas.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padanglawas Khaidir Harahap, mengatakan, mesin pemusnah sampah sudah tiga Minggu beroperasi.
" Sudah tiga Minggu beroperasi sekalian uji coba. Dan mesin ini bisa mengurai sampah sampai 1000 Kg per jam tanpa listrik dan bahan bakar," kata Khaidir.
Khaidir menjelaskan, sebelum sampah dimusnahkan, akan dipilah terlebih dahulu. Seperti besi, seng dan kaca tidak bisa dimusnahkan
Sampah bernilai jual akan diolah menjadi produk ekonomi, sedangkan sampah tak bernilai akan dimusnahkan dan bisa dijadikan menjadi pupuk dan pavin blok.
’’Selama ini kan semua sampah masuk ke TPA tanpa pemilahan, tidak ada sortir. Ke depan akan dipilah sebelum dimusnahkan," sebut Khaidir Harahap.
Khaidir mengungkapkan, saat ini Padanglawas dalam pengelolaan sampah masih memakai open dumping ( pembuangan terbuka).
" Ke depan tidak bisa lagi, Pemkab Palas harus memakai controlled landfill ( TPA sistem terkontrol)," sebut Khaidir.
Metode ini bertujuan memperkecil dampak negatif terhadap lingkungan dengan melakukan penutupan sampah menggunakan tanah secara berkala, guna meminimalisir bau, gas metana, dan perkembangbiakan serangga.
Controlled landfill ini sampah yang dibuang ke TPA tidak dibiarkan terbuka, melainkan diratakan dan dipadatkan, lalu ditutup dengan lapisan tanah.
Sistem ini dirancang untuk mengatasi masalah lingkungan yang timbul dari open dumping, seperti pencemaran udara (bau dan gas metana), pencemaran air, serta estetika.
Controlled landfill merupakan tahap perantara menuju sanitary landfill yang lebih modern dan ramah lingkungan.
" Pada sistem ini, umumnya sudah mulai diterapkan pengelolaan air lindi (air sampah) agar tidak mencemari tanah dan air tanah secara langsung," tandas Khaidir
(ATS/NAI)











