Pembangunan Jalan Lintas Sipiongot Diduga Menggunakan Material Batu Sirtu Ilegal

Pembangunan Jalan Lintas Sipiongot Diduga Menggunakan Material Batu Sirtu Ilegal
Pembangunan Jalan Lintas Sipiongot Diduga Menggunakan Material Batu Sirtu Ilegal (Analisadaily/G Tambunan)

Analisadaily.com, Paluta - Pembangunan ruas Jalan Lintas Sipiongot berbatas dengan Labuhanbatu yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara senilai Rp94,3 miliar menuai sorotan publik. Pasalnya, diduga pihak ketiga menggunakan material batu sirtu yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari perjanjian kontrak.

Jalan Lintas Sipiongot yang menghubungkan Kabupaten Labuhanbatu dengan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Tapanuli Selatan (Tapsel), sebelumnya dalam kondisi rusak parah. Pemerintah Provinsi Sumut menggelontorkan dana dari APBD tahun 2026 senilai Rp94.377.122.000 untuk membangun ruas jalan tersebut.

Pembangunan itu bertujuan memperkuat konektivitas antarwilayah. Selain itu, dengan mulusnya jalan tersebut nantinya diharapkan dapat memajukan perekonomian masyarakat.

Namun, pembangunan ruas jalan tersebut bisa berdampak buruk terhadap hasil akhirnya. Pasalnya, material batu sirtu yang digunakan pihak PT Sumatera Pioneer Building Material diduga ilegal dan tidak sesuai dengan perjanjian material.

Dugaan tersebut mencuat karena di lapangan terdapat truk pengangkut material batu sirtu dari dua tempat yang berbeda, yakni dari Labuhanbatu dan Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Penggunaan dugaan batu sirtu ilegal itu sudah lama berjalan, sekitar satu bulan lamanya. Menurut informasi dari masyarakat yang enggan dituliskan namanya, setiap hari ada 20 truk yang mengangkut batu sirtu yang berasal dari Huta Godang ke lokasi pembangunan jalan.

"Salah seorang warga mengatakan, setiap hari ada sekitar 20 truk yang mengangkut batu sirtu dari Huta Godang ke lokasi pembangunan jalan," ujarnya.

Saat awak media mengonfirmasi salah seorang konsultan proyek, Simarmata, di lokasi proyek, mengatakan pembangunan sedang berjalan. Di wilayah Sitorkis, saat ini sedang dilakukan tahapan menggunakan batu grade A, setelah ini baru dilakukan pengaspalan.

"Pembangunan sedang berjalan. Di wilayah Sitorkis ini sedang melakukan tahapan menggunakan batu grade A. Setelah ini baru dilakukan pengaspalan," ujarnya.

Lanjut ditanya dari mana asal batu sirtu dan batu grade A, ia menjelaskan bahwa batu tersebut berasal dari PT KIS yang berada di Labuhanbatu.

"Batu tersebut berasal dari PT KIS yang berada di Labuhanbatu. Soal ada temuan batu sirtu yang berasal dari Huta Godang, saya tidak mengetahuinya, Bang," jelasnya.

Sedangkan Roy Kaban, pelaksana proyek dari PT Sumatera Pioneer Building Material, saat dikonfirmasi tim mengatakan, batu material sirtu tersebut berasal dari PT KIS yang berada di Labuhanbatu dan Huta Godang, Labuhanbatu Selatan.

"Material sirtu tersebut berasal dari PT KIS yang berada di Labuhanbatu dan Huta Godang, Labuhanbatu Selatan," jelasnya.

Di tempat yang berbeda, saat awak media berjumpa langsung dengan pihak pengelola galian C yang sedang mengemudikan truk yang diduga membawa batu sirtu, P mengatakan bahwa pantai batu sirtu miliknya sudah tutup.

"Pantai batu kami sudah tutup semalam, Bang. Ini batu sirtu dari Labuhanbatu," ujarnya singkat.

Salah seorang warga, Erpin Nandean, SH, saat dikonfirmasi langsung mengatakan bahwa dengan adanya pembangunan Jalan Lintas Sipiongot ini, masyarakat sangat bersyukur.

"Kami berharap agar dibangun sebaik mungkin agar bisa tahan lama. Jangan ada kecurangan seperti yang kami temukan," ujarnya.

Sewaktu pihaknya mempertanyakan asal batu sirtu, pihak proyek mengatakan batu tersebut berasal dari Labuhanbatu. Sedangkan fakta di lapangan, batu tersebut berasal dari tempat lain, yakni Labuhanbatu Selatan.

"Kami berharap jangan ada kecurangan agar tidak mengurangi volume dan kekuatan pembangunan jalan tersebut," imbuhnya.

"Kami meminta kalau tidak ada kesesuaian dengan kontrak, proyek ini di-stop dulu dan dibuat sesuai dengan kontraknya. Kami berharap agar Pemerintah Provinsi Sumut turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pembangunan Jalan Lintas Sipiongot ini," pintanya.

Pemborong yang menggunakan batu sirtu (batu pasir) ilegal dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan kontrak dan daftar hitam (blacklist), sanksi perdata, hingga jerat pidana sebagai pihak yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang tanpa izin berdasarkan Pasal 161 UU Minerba. (GT)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi