DPRDSU: Tangkap Pemain Bawang Impor Ilegal (analisadalily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan - Komisi B DPRD Sumatera Utara meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku peredaran bawang merah impor ilegal yang kian meresahkan dan merugikan petani lokal.
Rapat tersebut turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Karantina Tumbuhan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara, Bea dan Cukai, Polda Sumut, hingga perwakilan aliansi petani bawang dan mahasiswa pertanian.
Dalam forum tersebut, pimpinan rapat mempersilakan dari aliansi petani bawang Indonesia untuk menyampaikan berbagai keluhan. Intinya, mereka meminta setop peredaran bawang impor ilegal agar petani bawang lokal bisa lebih sejahtera. Soalnya, akibat bawang ilegal, membuat harga menjadi murah. Padahal menanam bawang bukanlah pekerjaan mudah. Apalagi saat ini sudah mulai masuk hama yang merusak bawang petani sebelum panen.
Pihak Dinas Pertania Sumut mengaku, bawang lokal masih belum memadai memenuhi kebutuhan di Sumut, sehingga memang harus mendapat pasokan dari luar.
Hanya saja, menurut Bea Cukai dan Karantina, sejauh ini tidak ada impor bawang bombai yang masuk lewat pelabuhan Belawan. Ada kemungkina, kalaupun beredar bawang ilegal, dari dari jalur darat antardaerah. Perihal bawang ilegal, aparat kepolisian Sumut menegaskan, memang ada menemukan bawang ilegal di lapangan.
Menyikapi hal ini, DPRD Sumut menyampaikan keprihatinan serius atas maraknya peredaran bawang merah ilegal yang masuk tanpa melalui mekanisme perizinan resmi. Praktik ini dinilai tidak hanya merusak struktur pasar dan menciptakan persaingan tidak sehat, tetapi juga menekan harga hasil panen petani lokal hingga titik yang mengkhawatirkan.
"Ini bukan sekadar persoalan perdagangan, tetapi menyangkut nasib petani, stabilitas ekonomi daerah, dan kedaulatan pangan kita," tegas Dante Ginting yang juga Wakil Ketua Komisi B.
Sebagai langkah konkret, Komisi B DPRD Sumut mendorong aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk, baik pelabuhan resmi maupun jalur tidak resmi yang kerap menjadi celah masuknya komoditas ilegal. Penindakan juga diminta menyasar gudang penimbunan serta distributor yang terlibat, dengan penerapan sanksi pidana dan administrasi secara maksimal dan tanpa kompromi.
Selain penegakan hukum, DPRD Sumut juga merekomendasikan pemerintah provinsi untuk segera melakukan audit distribusi bawang dari hulu ke hilir, mengidentifikasi jalur masuk ilegal, serta memperkuat basis data produksi dan kebutuhan guna mencegah kelebihan pasokan yang merugikan petani.
Upaya perlindungan terhadap petani lokal menjadi fokus utama. DPRD mendorong pelaksanaan operasi pasar terkontrol yang menyerap hasil produksi petani, penetapan harga acuan pembelian melalui pemerintah atau BUMD pangan, serta perluasan akses distribusi langsung agar petani tidak lagi bergantung pada rantai tengkulak.
Dante berharap rapat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi, termasuk kepolisian, karantina pertanian, dan pemerintah daerah, dalam menciptakan tata niaga bawang yang sehat dan berkeadilan. “Memang secara normalnya harga bawang merah petani mencapai harga Rp32 ribuan per kilogram. Akan tetapi, karena ada bawang ilegal, harganya menjadi Rp18 ribuan,” sebut Dante.
Dengan komitmen bersama dan langkah nyata, DPRD Sumatera Utara berharap pasar dapat kembali stabil, harga petani membaik, dan kepercayaan terhadap sistem perdagangan pangan daerah semakin kuat.(NAI/NAI)










