Tangis Korban Pecah di DPRD Sumut, Komisi C DPRDSU Bawa Kasus Dugaan Investasi Bodong BNI Siantar ke DPR RI

Tangis Korban Pecah di DPRD Sumut, Komisi C DPRDSU Bawa Kasus Dugaan Investasi Bodong BNI Siantar ke DPR RI
Tangis Korban Pecah di DPRD Sumut, Komisi C DPRDSU Bawa Kasus Dugaan Investasi Bodong BNI Siantar ke DPR RI (Analisadaily/zulnaidi)

Anaisadaily.com,.Medan – Suasana haru dan penuh emosi mewarnai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumatera Utara bersama puluhan warga Pematangsiantar yang mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong berkedok simpanan berimbal hasil tinggi yang dikaitkan dengan Koperasi Swadharma dan oknum pejabat Bank Negara Indonesia (BNI).

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Rabu (3/6/2026), sejumlah korban tak kuasa menahan tangis saat menceritakan perjuangan panjang mereka selama hampir sebelas tahun untuk mendapatkan kembali dana yang hilang. Nilai kerugian yang diperjuangkan oleh 15 korban mencapai sekitar Rp4,25 miliar, sementara total kerugian seluruh korban disebut-sebut dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang, didampingi Sekretaris Budi dan anggota, serta dihadiri perwakilan BNI Wilayah Sumatera Utara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kuasa hukum korban, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Kuasa hukum korban, Daulat Sihombing, menjelaskan kasus ini bermula sekitar tahun 2015-2016 ketika sejumlah nasabah ditawari program simpanan dengan bunga mencapai dua hingga empat persen per bulan oleh oknum pejabat BNI Pematangsiantar.
Tawaran tersebut dinilai sangat menarik karena jauh lebih tinggi dibandingkan bunga deposito perbankan pada umumnya. Apalagi, proses transaksi dilakukan di lingkungan kantor BNI sehingga masyarakat percaya bahwa produk tersebut memiliki keterkaitan dengan bank milik negara tersebut.
"Karena yang menawarkan adalah pejabat bank dan transaksi dilakukan di kantor bank, masyarakat percaya dan menempatkan dana mereka mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah," ujar Daulat.
Pada awalnya para nasabah masih menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun beberapa bulan kemudian pembayaran bunga terhenti dan dana pokok para nasabah juga tidak dapat dicairkan.
Merasa dirugikan, para korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum dan menggugat secara perdata.
Perjuangan para korban membuahkan hasil ketika gugatan perdata yang mereka ajukan dikabulkan hingga berkekuatan hukum tetap.
Menurut Daulat, putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung menyatakan para tergugat harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada 15 penggugat dengan total nilai mencapai Rp4,253 miliar.
Meski telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi, para korban mengaku belum juga menerima hak mereka secara penuh.
Bahkan, dalam proses mediasi sebelumnya, para korban mengaku bersedia menerima pembayaran sebesar Rp2,8 miliar sebagai bentuk penyelesaian. Namun kesepakatan tersebut juga belum terealisasi sehingga menambah kekecewaan para korban.
Puncak emosi terjadi saat beberapa korban menyampaikan kesaksian secara langsung di hadapan anggota dewan dan pihak BNI. Sejumlah korban tampak menangis dan memohon agar dana mereka segera dikembalikan. Mereka mengaku sudah kelelahan secara mental maupun ekonomi akibat proses hukum yang panjang.
"Sampai kapan lagi kami harus menunggu? Kami hanya ingin uang kami kembali," ungkap salah seorang korban sambil menahan tangis.
Situasi rapat sempat memanas, namun tetap dapat dikendalikan pimpinan rapat. Komisi C bahkan sempat melakukan mediasi tertutup untuk mencari titik temu antara para korban dan pihak BNI. Namun mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Melihat belum adanya penyelesaian konkret, Komisi C DPRD Sumut menyatakan akan mengawal kasus tersebut secara serius.
DPRD Sumut berencana membawa persoalan ini ke Komisi XI DPR RI yang membidangi sektor keuangan, perbankan dan jasa keuangan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan penggunaan hak politik DPRD atau pembentukan panitia khusus (Pansus) apabila diperlukan.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat yang selama bertahun-tahun berjuang mencari keadilan.
Di luar forum RDP, para korban juga meminta perhatian langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan OJK agar membantu menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.
Salah seorang korban, Hotna Rumasi, mengatakan mereka hanya ingin memperoleh keadilan atas dana yang telah dipercayakan melalui program yang saat itu diyakini berkaitan dengan BNI.
"Kami hanya masyarakat biasa. Kami percaya karena yang menawarkan adalah pejabat bank dan dilakukan di kantor bank," ujarnya.
Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, yang turut mendampingi para korban menilai kasus ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama industri perbankan sehingga penyelesaian yang adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, pihak BNI melalui Kepala Wilayah I Sumatera Utara, Rustianto, menjelaskan bahwa Koperasi Swadharma merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dan bukan bagian dari BNI. Penjelasan serupa juga telah beberapa kali disampaikan BNI dalam berbagai pernyataan resmi sebelumnya.
Menurut BNI, koperasi tersebut memiliki kepengurusan, manajemen, aset, serta aturan organisasi yang terpisah dari perseroan. Koperasi juga disebut hanya diperuntukkan bagi karyawan internal dan bukan produk resmi perbankan.
Meski demikian, Rustianto menegaskan BNI akan menghormati seluruh proses hukum yang masih berjalan dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak BNI juga menyampaikan bahwa agenda persidangan lanjutan terkait perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026 mendatang.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi

Berita Populer