PDIP Soroti Jawaban Gubernur Dinilai Masih Normatif, Tetap Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Catatan

PDIP Soroti Jawaban Gubernur Dinilai Masih Normatif, Tetap Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Catatan
PDIP Soroti Jawaban Gubernur Dinilai Masih Normatif, Tetap Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Catatan (Analisadaily/zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara menilai nota jawaban Gubernur Sumatera Utara atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih didominasi jawaban normatif dan belum menjawab secara substansial berbagai persoalan strategis yang menjadi perhatian DPRD.

Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan tetap menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah dengan sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah provinsi pada penyelenggaraan APBD di masa mendatang.
Pendapat akhir fraksi tersebut disampaikan juru bicara Dumanter Tampubolon dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Utara yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus didampingi Wakil Ketua DPRD Sutarto, Ihwan Ritonga, Salman Alfarisi, dan Ricky Anthony di Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (21/7/2026). Rapat juga dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menilai sebagian besar jawaban pemerintah provinsi hanya menjelaskan penyebab persoalan secara administratif tanpa disertai langkah penyelesaian yang terukur.
Terkait tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), misalnya, pemerintah menjelaskan bahwa dana tersebut akan dimanfaatkan kembali sesuai ketentuan. Namun, menurut PDIP, penjelasan itu belum menjawab penyebab rendahnya Pendapatan Hasil Daerah (PHD) maupun strategi konkret meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan nonpajak.
Fraksi juga menyoroti rendahnya realisasi belanja daerah yang dijelaskan pemerintah disebabkan keterlambatan kontraktor, bencana, efisiensi anggaran hingga regulasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurut PDIP, penjelasan tersebut memang faktual, tetapi belum disertai evaluasi maupun sanksi terhadap lemahnya pengendalian proyek.
Di sektor infrastruktur, pemerintah menyatakan pembangunan jalan dan jembatan akan terus dilanjutkan serta pengawasan diperkuat, termasuk di wilayah Kepulauan Nias. Namun, Fraksi PDI Perjuangan menilai jawaban itu masih bersifat umum karena tidak memuat target panjang jalan yang akan dibangun, jumlah jembatan, maupun jadwal penyelesaiannya.
Sorotan juga diarahkan pada efektivitas belanja daerah. Pemerintah hanya menyebut akan memperkuat pengendalian internal dan manajemen risiko, tetapi dinilai belum menyentuh akar persoalan rendahnya efektivitas penggunaan anggaran.
Mengenai dana bagi hasil dan bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum seluruhnya terealisasi, pemerintah mengakui keterbatasan kemampuan kas daerah serta kendala administrasi. Namun, Fraksi PDIP menilai tidak ada kepastian waktu penyaluran sebagaimana diminta DPRD.
Pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial, pemerintah menyampaikan komitmen meningkatkan kualitas sekolah, pemerataan guru, serta pelayanan sosial. Fraksi berharap komitmen tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan normatif, tetapi diterjemahkan dalam target kinerja yang jelas dan dukungan anggaran yang memadai.
PDIP juga menyoroti belum adanya kepastian mengenai pemenuhan kekurangan anggaran sektor kesehatan, termasuk komitmen pemerintah provinsi dalam meningkatkan dukungan pembiayaan yang sebelumnya menjadi perhatian DPRD.
Di bidang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah menyampaikan rencana pembentukan holding BUMD melalui PT PSU sebagai perusahaan induk sekaligus melakukan pembenahan sejumlah perusahaan daerah. Namun, Fraksi menilai pemerintah belum menyampaikan strategi penyelamatan BUMD yang merugi maupun target kontribusinya terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Persoalan pelayanan air bersih melalui Tirtanadi juga menjadi perhatian. Pemerintah menjelaskan biaya pemasangan sambungan rumah merupakan aset perusahaan dan akan dilakukan peningkatan kualitas air serta jaringan distribusi. Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjawab usulan DPRD agar masyarakat dibebaskan dari biaya pemasangan sambungan rumah.
Begitu pula terkait kelangkaan BBM di Sumatera Utara. Pemerintah hanya menyatakan akan berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum. Fraksi menilai belum ada langkah operasional jangka pendek yang dapat segera mengatasi persoalan distribusi BBM di lapangan.
Dalam kesimpulannya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan tiga catatan utama. Pertama, mayoritas jawaban pemerintah masih bersifat normatif dengan penggunaan frasa seperti akan terus memperkuat, berkomitmen, dan akan meningkatkan tanpa indikator keberhasilan, target waktu, maupun ukuran capaian yang bisa dievaluasi DPRD.
Kedua, kritik DPRD lebih banyak dijawab melalui penjelasan administratif dibanding evaluasi kebijakan. Rendahnya realisasi pendapatan, belanja daerah, dan tingginya SiLPA hanya dijelaskan dari sisi teknis tanpa menguraikan kualitas perencanaan maupun kepemimpinan organisasi perangkat daerah.
Ketiga, pemerintah dinilai belum menyampaikan langkah kebijakan yang konkret terkait peningkatan pendapatan daerah, penurunan SiLPA, penyelesaian jalan provinsi, target kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah, kepastian pembayaran dana bagi hasil, pembebasan biaya sambungan air masyarakat, maupun langkah tegas terhadap OPD yang berkinerja rendah.
"Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar penyampaian angka-angka, tetapi merupakan instrumen yang menentukan arah kebijakan anggaran pada tahun-tahun mendatang," tegas Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya.
Meski menyampaikan berbagai kritik tersebut, Fraksi PDI Perjuangan akhirnya menyatakan menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan harapan seluruh catatan DPRD menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya lebih efektif, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi