APBD 2027 Harus Jadi Mesin Pemerataan, DPRD Sumut Didorong Perkuat Keberpihakan Anggaran

APBD 2027 Harus Jadi Mesin Pemerataan, DPRD Sumut Didorong Perkuat Keberpihakan Anggaran
APBD 2027 Harus Jadi Mesin Pemerataan, DPRD Sumut Didorong Perkuat Keberpihakan Anggaran (Analisadaily/zulnaidi)

Analisadaily.com, Parapat – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar deretan angka dalam dokumen pemerintah. Di balik setiap rupiah yang dianggarkan, ada harapan masyarakat terhadap pembangunan, pelayanan publik, dan kehidupan yang lebih baik.

Karena itu, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 harus mampu menjadikan anggaran sebagai mesin pemerataan pembangunan dan memperkuat kemampuan daerah dalam menghadirkan kesejahteraan masyarakat.

Pesan tersebut mengemuka dalam pemaparan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rikie, S.STP., M.Si, pada Rapat Kerja (Raker) DPRD Sumatera Utara hari pertama di Hotel Niagara, Parapat, Kabupaten Simalungun, Senin (31/8/2026).

Dalam materi Kebijakan Belanja Daerah dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, Rikie menjelaskan bahwa salah satu aspek penting yang harus menjadi perhatian adalah kebijakan belanja transfer.

Belanja transfer merupakan pengeluaran pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau kepada pemerintah desa. Belanja tersebut terdiri atas Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.

Menurut Rikie, belanja bagi hasil memiliki peran strategis dalam membangun hubungan fiskal yang sehat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah provinsi menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari pendapatan pajak daerah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini bukan sekadar mekanisme administrasi keuangan. Lebih jauh, bagi hasil menjadi instrumen untuk memastikan bahwa manfaat dari penerimaan daerah dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Hal penting lainnya adalah penyelesaian kewajiban bagi hasil. Apabila hingga Tahun Anggaran 2026 masih terdapat sisa kurang bagi hasil untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka pemerintah kabupaten/kota harus menganggarkan kembali sisa kurang tersebut dalam APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya disiplin fiskal dan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya.

Selain belanja bagi hasil, Rikie juga menjelaskan mengenai bantuan keuangan. Belanja ini dapat diberikan kepada pemerintah daerah lainnya dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan dan peningkatan kemampuan keuangan, maupun untuk tujuan tertentu lainnya.

Bantuan keuangan bahkan dapat diarahkan untuk membantu daerah lain yang menghadapi keadaan darurat atau kebutuhan mendesak.

Di sinilah semangat pembangunan daerah menemukan maknanya. Kemajuan Sumatera Utara tidak boleh hanya diukur dari seberapa cepat satu daerah berkembang, tetapi juga dari seberapa kuat daerah-daerah di dalamnya saling menopang.

Daerah dengan kemampuan fiskal yang lebih baik dapat menjadi bagian dari solusi bagi daerah yang membutuhkan dukungan. Kolaborasi semacam itu menjadi penting untuk memperkecil kesenjangan dan memastikan pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu.

Namun, Rikie mengingatkan bahwa pemberian bantuan keuangan tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah harus terlebih dahulu memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan serta berbagai alokasi belanja yang telah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kecuali dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat dan kebutuhan mendesak, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemaparan tersebut menjadi bekal penting bagi DPRD Sumatera Utara dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan. DPRD dituntut tidak hanya memahami bagaimana anggaran disusun, tetapi juga memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

APBD 2027 diharapkan tidak berhenti pada persoalan berapa besar anggaran yang tersedia, tetapi menjawab pertanyaan yang jauh lebih penting: apa dampak anggaran tersebut bagi rakyat?

Dari Parapat, pesan itu menjadi semakin relevan. Sumatera Utara memiliki wilayah yang luas dengan karakter dan kemampuan fiskal yang berbeda-beda. Karena itu, kebijakan anggaran harus mampu menjembatani perbedaan tersebut melalui pemerataan, kolaborasi dan keberpihakan kepada kepentingan publik.

Pada akhirnya, kualitas APBD bukan hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi oleh seberapa bijak anggaran tersebut digunakan.

Dikatakan, anggaran yang baik adalah anggaran yang mampu mengubah angka menjadi manfaat, kebijakan menjadi solusi, dan pembangunan menjadi harapan nyata bagi masyarakat.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi