Sosper Adminduk Henry Jhon Hutagalung: Warga Simalingkar B Antusias Pertanyakan IKD

Sosper Adminduk Henry Jhon Hutagalung: Warga Simalingkar B Antusias Pertanyakan IKD
Sosper Adminduk Henry Jhon Hutagalung: Warga Simalingkar B Antusias Pertanyakan IKD (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Medan — Warga Simalingkar B sangat antusias mempertanyakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam sosialisasi Peraturan Daerah No.3 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung SE, SH, MH di halaman GPDI Haleluya, Jalan Bunga Rampai III, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (29/8/2026).

Sebab, Administrasi Kependudukan ini merupakan hak paling dasar yang harus dimiliki warga untuk mengurus berbagai keperluan hidupnya. Selain itu juga, administrasi kependudukan, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP), merupakan salah syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Apalagi, kini pemerintah telah menggulirkan sistem Portal Perlinsos Digital (Perlindungan Sosial) yang membutuhkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Di kesempatan itu, sebelumnya, Henry Jhon Hutagalung menyarankan agar masyarakat yang belum memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk segera mengurusnya.

"Bagi warga yang belum membuat IKD ada empat tempat di Medan bisa mengurusnya. Bisa di kantor Lurah, Kantor Camat di Mall Pelayanan Publik dan Kantor Disduk Capil Medan. Nanti di lokasi dimaksud masyarakat bisa dibantu untuk masuk ke sistem IKD. Jadi manfaatkanlah," saran Jhon Hutagalung.

Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah. Kalau mau bepergian tidak perlu membawa KTP secara fisik, cukup menunjukkan IKD yang tersimpan dalam telepon genggam masing–masing. Kalau pun secara fisik KTP hilang, bisa dicetak ulang. "Ini program pemerintah daerah sejak tahun 2023," cetus anggota Komisi II DPRD Medan itu.

Disampaikan Henry, isi Perda No.3 Tahun 2021 itu mengenai administrasi kependudukan itu berisi tentang dua hal besar. Satu, tentang pendaftaran penduduk dan kedua, pencatatan sipil. Jadi pendaftaran kependudukan itu, antara lain daftar ke IKD. Di sini akan terekam semua data warga. Ada KTP elektronik dan ada Kartu Keluarga (KK). "Jika sudah ada KK, ini menjadi dasar pembuatan KTP Elektronik yang memiliki nomor induk," imbuh Henry Jhon.

KTP ini menjadi dasar untuk pembuatan berbagai keperluan seperti pembuatan SIM, paspor, surat tanah, polis asuransi dan lainnya. Dan ini berlaku untuk selamanya. "Oleh karena itu warga harus tertib dan memiliki adminduk ini. Apalagi bagi warga yang belum memiliki adminduk," pinta politisi PSI itu dalam Sosper yang turut dihadiri Kasi Pemerintahan Kantor Camat Medan Tuntungan Lia Iriani Lubis dan dari Disdukcapil Kota Medan Muliani.

Usai menyosialisasikan Perda, Dorlina Marbun warga Jalan Rotan Simalingkar B menyampaikan bahwa dirinya belum mengurus IKD, sementara suaminya sudah memilikinya. "Apakah kalau suami sudah ada IKDnya, isteri tidak perlu mengurusnya," tanyanya.

Rusmala Gultom warga Jalan Bunga Rampai II mengaku bahwa dirinya tidak pernah mendapat informasi terkait pengurusan IKD tersebut. Sehingga dia mempertanyakan bagaimana proses dari pengurus IKD tersebut.

Menyahuti hal tersebut Kasi Pemerintahan Kantor Camat Medan Tuntungan Lia Iriani Lubis menyampaikan bahwa IKD itu wajib bagi warga yang sudah dewasa di atas 17 tahun. Dan 1 handphone memang untuk satu akun. "Mau tidak mau warga memang harus memiliki satu telepon seluler sendiri, sistemnya sudah seperti itu," jelas Lia.

Meski satu orang satu handphone, namun datanya tetap untuk 1 keluarga. Misalnya suami sudah buat, di dalamnya ada KK. Kalau KK hilang, bisa cetak sendiri, ada tombol cetak di situ. "Tapi tidak ada IKDnya, elektriknya yang ada," cetusnya.

Menyahuti Rusmala, Lia menyampaikan bahwa IKD akan terintegrasi ke semua hal, termasuk Perlindungan Sosial (Perlinsos). Apa yang ada dalam data, akan masuk ke dalam sistem Perlinsos. Dia menyarankan Rusmala untuk mengurus IKD ke kantor Lurah, camat. Kalau di Kecamatan Tuntungan bisa dibuat di empat tempat, yakni Kantor Camat, Kelurahan Mangga, Kelurahan Simpang Selayang dan Tanjung Selamat.

"Tapi yang terdekat di mana ibu merasa nyaman, ibu bisa datang. Bawa KK asli, KTP, orang diri dan telepon selulernya," sarannya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi