Raker DPRD Sumut Dorong APBD Berbasis Dampak, Bukan Sekadar Serapan Anggaran (Analisadaily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Parapat — Pengelolaan APBD Sumatera Utara ke depan dituntut tidak lagi berorientasi pada rutinitas birokrasi dan tingginya serapan anggaran semata. Setiap rupiah uang rakyat harus mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) DPRD Sumatera Utara hari pertama yang digelar di Niagara Hotel, Parapat, Kabupaten Simalungun, Senin (31/8/2026). Raker menghadirkan narasumber Rikie, S.STP., M.Si, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam paparannya, Rikie menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penyusunan dan pengawasan APBD. Pendekatan lama yang cenderung mengandalkan pemerataan alokasi antar-SKPD serta tren anggaran tahun-tahun sebelumnya dinilai perlu ditinggalkan.
"Fokus anggaran tidak boleh berhenti pada input dan penyerapan. Yang lebih penting adalah output dan outcome yang terukur," menjadi salah satu pesan penting dalam materi tersebut.
Paradigma baru pengelolaan anggaran diarahkan pada pendekatan berbasis dampak. Artinya, alokasi anggaran harus dikaitkan secara langsung dengan target kinerja pelayanan publik sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari setiap kebijakan yang dibiayai APBD.
Dalam konteks tersebut, DPRD memiliki posisi strategis. Setidaknya terdapat empat dampak kritis yang harus dijalankan lembaga legislatif dalam mengawal keuangan daerah.
Pertama, DPRD menjalankan fungsi check and balance untuk mencegah terjadinya hegemoni maupun sentralisasi kekuasaan eksekutif dalam menentukan arah penggunaan uang rakyat.
Kedua, DPRD menjadi representasi aktual masyarakat. Aspirasi yang dihimpun dari daerah pemilihan harus diterjemahkan menjadi kebijakan anggaran yang benar-benar menyentuh kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, bukan justru terserap pada proyek birokrasi yang minim manfaat.
Ketiga, DPRD berperan sebagai filter kepatuhan hukum. Setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan, termasuk RKP dan RPJMD, sekaligus terbebas dari pemborosan serta kegiatan yang tidak efisien.
Keempat, DPRD harus ikut memperkuat disiplin dan kemandirian fiskal daerah. Pengawasan tidak hanya menyangkut belanja, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah menetapkan target pendapatan secara rasional, terutama dari sektor pajak dan retribusi, serta mengendalikan pembiayaan dan utang daerah agar tetap dalam batas yang sehat.
Perubahan paradigma ini menjadi semakin penting di tengah keterbatasan ruang fiskal pemerintah daerah. Anggaran yang tersedia harus benar-benar diprioritaskan untuk program yang memberikan dampak terbesar bagi masyarakat.
Karena itu, efisiensi tidak dimaknai sekadar memangkas belanja, tetapi bagaimana mengamankan ruang fiskal untuk membiayai program-program prioritas yang memiliki manfaat langsung dan berkelanjutan.
Konsep value for money menjadi kata kunci. Setiap rupiah yang keluar dari APBD harus dipertanyakan: apa hasilnya, siapa yang menerima manfaatnya, dan seberapa besar perubahan yang dihasilkan bagi masyarakat.
Dengan paradigma tersebut, keberhasilan APBD tidak lagi semata-mata diukur dari seberapa besar anggaran terserap hingga akhir tahun. Ukuran keberhasilan harus bergeser kepada seberapa besar masalah publik dapat diselesaikan dan seberapa nyata kualitas hidup masyarakat meningkat.











