KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pendapatan Sumut Diproyeksikan Rp12,92 Triliun (Analisadaily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama DPRD Sumut menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama pimpinan DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, Sutarto, Ihwan Ritonga dan Salman Alfarisi di Gedung DPRD Sumut, Jumat (21/8/2026).
Dalam dokumen struktur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp12,923 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan APBD 2026 yang ditetapkan sebesar Rp11,664 triliun.
Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp13,356 triliun, naik dari APBD 2026 sebesar Rp11,678 triliun.
Dengan struktur tersebut, defisit anggaran dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 tercatat sekitar Rp432,487 miliar. Defisit tersebut selanjutnya ditutup melalui pembiayaan daerah.
Pada sisi pembiayaan, pembiayaan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 tercatat sebesar Rp417,991 miliar. Sementara itu, masih terdapat selisih lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan (SILPA) sebesar Rp14,495 miliar.
Dokumen tersebut juga mencatat adanya perubahan signifikan pada struktur pendapatan daerah. Pendapatan daerah yang semula dalam APBD 2026 sebesar Rp11,664 triliun meningkat menjadi Rp12,923 triliun atau bertambah sekitar Rp1,259 triliun.
Dari sisi belanja, anggaran meningkat dari Rp11,678 triliun menjadi Rp13,356 triliun atau bertambah sekitar Rp1,677 triliun.
Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi landasan bagi Pemprov Sumut dan DPRD Sumut dalam melanjutkan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026. Dokumen tersebut memuat asumsi dasar penyusunan perubahan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Selain itu, perubahan kebijakan anggaran juga mencakup pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan menjadi bagian dari pembahasan dalam penyusunan PPAS Perubahan APBD 2026.
Dalam nota kesepakatan disebutkan, perubahan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah masih dapat mengalami penyesuaian seiring dinamika pembahasan antara DPRD Sumut dan Pemprov Sumut.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam memastikan perubahan APBD 2026 tetap diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Sumatera Utara.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS, tahapan pembahasan anggaran kini berlanjut pada penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah
(NAI/NAI)











