Darma Putra Rangkuti SHut MSi (Analisadaily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan – Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara harus dilakukan secara cermat dan berbasis data yang akurat. Sinkronisasi data antarlembaga dinilai menjadi kunci agar tata ruang Sumut ke depan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat membahas revisi Perda RTRW Provinsi Sumatera Utara yang digelar di DPRD Sumut, Kamis (14/8/2026). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti SHut, MSi, didampingi anggota Bapemperda DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap, Dr Aripay Tambunan dan Mikael T Purba.
Darma Putra Rangkuti mengatakan, dalam pembahasan revisi RTRW ditemukan sejumlah perbedaan data dalam rancangan peraturan daerah, terutama terkait perubahan kebijakan dan luasan wilayah.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah perubahan status empat pulau yang sebelumnya menjadi bagian dari wilayah Sumatera Utara, namun dalam kebijakan terbaru masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
“Yang pertama ada perubahan kebijakan terkait empat pulau. Kemudian ada perbedaan jumlah dan luasan wilayah berdasarkan data Kementerian Kehutanan, lingkungan hidup, BPN maupun Perkim. Karena itu, data-data tersebut harus disinkronkan terlebih dahulu,” ujar Darma.
Ia menegaskan, DPRD Sumut tidak ingin revisi RTRW dilakukan terburu-buru tanpa memastikan seluruh data memiliki dasar dan rujukan yang sama. Sinkronisasi dengan kementerian terkait juga akan dilakukan untuk memastikan luas kawasan hutan maupun wilayah lainnya benar-benar sesuai dengan ketentuan terbaru.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat data awal yang menunjukkan perubahan kawasan hutan Sumatera Utara pada periode 2021 hingga 2025 sekitar 49.259 hektare. Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi dan disinkronkan dengan data resmi instansi terkait.
“Jumlah pastinya masih dalam proses sinkronisasi. Tadi ada angka sekitar 49 ribu hektare, tetapi nanti kita akan konfirmasi lagi kepada Kementerian Kehutanan dan dinas Perkim dan instansi terkait,” kata politisi muda Partai Golkar ini
Darma menjelaskan, revisi RTRW bukan sekadar mengubah peta wilayah, tetapi menyangkut arah pembangunan Sumatera Utara dalam jangka panjang. Karena itu, setiap kawasan harus ditempatkan sesuai fungsi dan peruntukannya.
Kawasan hutan, misalnya, tidak boleh begitu saja dimanfaatkan untuk pembangunan perkebunan, permukiman maupun fasilitas lainnya apabila status dan fungsinya belum memungkinkan. Sebaliknya, apabila terdapat kawasan yang secara kebijakan dan kondisi faktual sudah berubah fungsi, pemerintah perlu memastikan penetapan ruangnya sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Tujuannya memastikan tata ruang kita sesuai dengan fungsinya. Kalau kawasan hutan, tentu tidak boleh dibangun kebun, perumahan dan fasilitas lain sembarangan. Kalau memang berdasarkan ketentuan perlu perubahan menjadi areal penggunaan lain, itu harus dilakukan melalui proses yang benar,” tegasnya.
Dalam pemaparan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, konsep pola ruang RTRW Sumut terbagi atas kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Kawasan lindung mencakup kawasan perlindungan, termasuk hutan lindung berdasarkan peta kawasan hutan terbaru serta kawasan konservasi. Sementara kawasan budidaya meliputi hutan produksi, pertanian, permukiman, kawasan peruntukan industri dan kawasan transportasi.
Untuk sektor pertanian, penyusunan RTRW juga memperhatikan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), sedangkan untuk perkebunan dilakukan pemadanan dengan data kependudukan, data BPN serta berbagai data sektoral lainnya.
Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap rencana kawasan permukiman kabupaten/kota agar pola ruang provinsi dapat terintegrasi dengan rencana tata ruang daerah.
Selain itu, rancangan RTRW turut memperhatikan kawasan strategis seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri Kuala Tanjung, kawasan industri lainnya, kawasan reklamasi serta kawasan transportasi, termasuk bandara-bandara yang berada di Sumatera Utara.
Sejumlah ketentuan khusus juga menjadi bagian penting dalam revisi tersebut, antara lain kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan rawan bencana, sempadan, pertahanan dan keamanan serta kawasan pertambangan.
Darma menegaskan, proses revisi RTRW masih panjang. Setelah sinkronisasi data dengan pemerintah pusat selesai, DPRD bersama pemerintah provinsi masih harus melakukan penyesuaian dengan RTRW kabupaten/kota.
“Ini (revisi perda RTRW) masih panjang prosesnya. Kita belum melakukan sinkronisasi dengan RTRW kabupaten/kota. Nanti kita akan turun lagi ke kabupaten/kota untuk memastikan semuanya selaras,” ujarnya.
Ia berharap revisi RTRW Sumut nantinya tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam menciptakan pembangunan yang tertib, berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dengan data yang akurat dan tata ruang yang terintegrasi, pembangunan infrastruktur, kawasan permukiman, pertanian, industri hingga perlindungan lingkungan diharapkan dapat berjalan beriringan.
“RTRW ini harus menjadi dasar pembangunan Sumatera Utara ke depan. Karena itu, datanya harus benar, kebijakannya harus sinkron dan pemanfaatan ruangnya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.
(NAI/NAI)











