Tiga Warga Batubara Jadi Korban Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei, Yahdi Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan dan Minta K3 serta Sistem Pemadaman Dievaluasi (Analisadaily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan — Kebakaran yang terjadi di PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Kamis (3/9/2026), mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Utara asal daerah pemilihan (Dapil) V, Ir Yahdi Khoir Harahap MBA.
Yahdi yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut mengatakan, tiga korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut merupakan warga Kabupaten Batubara. Karena itu, ia merasa perlu memastikan hak-hak keluarga korban, khususnya terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Yahdi di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2026).
“Saya sebagai anggota DPRD Sumatera Utara dari dapil sana tentu perlu memberikan perhatian kepada warga kita. Apalagi ketiga korban merupakan warga Batubara,” ujar Yahdi.
Yahdi mengaku langsung berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan status kepesertaan ketiga korban. Dari hasil pengecekan, ketiganya ternyata telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan meski baru beberapa hari bekerja.
“Alhamdulillah, setelah saya cek, ketiganya sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada yang baru empat hari, ada yang lima hari bekerja,” katanya.
Menurut Yahdi, kepastian kepesertaan tersebut penting karena keluarga korban berhak mendapatkan santunan kecelakaan kerja. Berdasarkan informasi yang diterimanya, ahli waris korban Muhammad Rivaldi akan memperoleh santunan sekitar Rp192 juta. Nilai yang sama juga akan diterima ahli waris korban Natrium Efendi, sedangkan keluarga korban Sumadi memperoleh sekitar Rp336 juta.
Yahdi menilai santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan penting bagi keluarga yang ditinggalkan agar tidak kehilangan sumber penghidupan secara tiba-tiba.
“Tujuan BPJS Ketenagakerjaan itu bagaimana keluarga yang ditinggalkan, terutama istri dan anak-anak, tidak terlantar. Santunan itu setidaknya bisa membantu melanjutkan kehidupan dan pendidikan anak-anak mereka,” jelasnya.
Selain memastikan hak korban, Yahdi meminta peristiwa tersebut diusut dan dievaluasi secara menyeluruh. Sebagai orang yang memahami pekerjaan di lingkungan industri, ia menduga aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perlu menjadi perhatian serius.
Yahdi mengatakan, berdasarkan informasi awal, kebakaran diduga berkaitan dengan pekerjaan pengelasan. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan investigasi resmi.
“Kalau memang ada pekerjaan pengelasan, tentu harus dilihat apakah ada kebocoran pada selang, regulator atau bagian lainnya. Gas untuk pengelasan merupakan bahan yang mudah terbakar. Tetapi ini baru dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang tuntas,” katanya.
Ia menilai, jika benar ditemukan kelalaian dalam penerapan K3, hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keselamatan pekerja.
“Keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi prioritas. Jangan sampai keselamatan pekerja baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan,” tegasnya.
Yahdi juga menyoroti kesiapan peralatan pemadam kebakaran di kawasan industri tersebut. Menurutnya, kondisi bangunan pabrik yang bertingkat hingga tujuh lantai membutuhkan sistem pemadaman yang mampu menjangkau area tinggi.
“Kalau bangunannya tujuh lantai, tentu peralatan pemadamnya juga harus disiapkan untuk gedung tinggi. Tidak cukup hanya mengandalkan armada pemadam dengan kapasitas kecil dan daya jangkau terbatas,” ujarnya.
Ia meminta pengelola kawasan juga memiliki sistem tanggap darurat yang kuat, termasuk peralatan pemadam berkapasitas besar, pompa bertekanan tinggi, serta kendaraan dan tangga pemadam yang mampu menjangkau bangunan bertingkat.
Menurut Yahdi, keterlambatan penanganan api harus menjadi bahan evaluasi. Koordinasi antara pengelola kawasan industri dengan pemerintah daerah dan instansi pemadam kebakaran juga harus diperkuat.
“Di sekitar kawasan itu ada Batubara, Simalungun, Asahan, termasuk perusahaan besar seperti Inalum yang juga memiliki fasilitas pemadam. Seharusnya dalam kondisi darurat bisa dilakukan koordinasi dan pengerahan kekuatan secara cepat,” katanya.
Yahdi menegaskan, keberadaan kawasan industri semestinya memberikan rasa aman, baik bagi pekerja maupun perusahaan yang berinvestasi. Karena itu, tanggung jawab tidak hanya berada pada masing-masing perusahaan, tetapi juga pengelola kawasan.
“KEK dibuat sebagai kawasan industri agar memberikan keamanan dan kenyamanan yang lebih baik. Karena itu, pengelola kawasan juga harus bertanggung jawab memastikan sistem keselamatan dan penanganan keadaan darurat benar-benar siap,” tegasnya.
Ia meminta penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab segera diusut secara transparan. Menurutnya, investigasi bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Ini harus menjadi bahan evaluasi dan pelajaran bagi seluruh pemilik industri, bukan hanya di Sei Mangkei tetapi juga di tempat lain. Jangan main-main dengan keselamatan,” katanya.
Yahdi juga mengingatkan agar evaluasi keselamatan tidak justru menimbulkan kekhawatiran bagi investor. Sebaliknya, pembenahan sistem K3 dan tanggap darurat akan memperkuat kepercayaan dunia usaha terhadap Sumatera Utara.
“Peristiwa ini harus diusut tuntas, tetapi jangan sampai membuat investor takut. Justru kita harus membenahi sistem keselamatan agar investor melihat bahwa Sumatera Utara serius menciptakan kawasan industri yang aman, profesional dan memiliki standar keselamatan yang baik,” pungkasnya.
(NAI/NAI)











