Pembuat Dumas Kecewa, Bid Propam Poldasu Diduga Berpihak kepada Oknum Penyidik

Pembuat Dumas Kecewa, Bid Propam Poldasu Diduga Berpihak kepada Oknum Penyidik
Pembuat Dumas Kecewa, Bid Propam Poldasu Diduga Berpihak kepada Oknum Penyidik (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pembuat pengaduan masyarakat (pedumas) ke Bid Propam Polda Sumut mengaku kecewa atas dugaan ketidakprofesional dan melanggar kode etik penyidik dilakukan oknum Penyidik Pembantu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.

"Kami kecewa atas dumas yang telah dikirim. Pasalnya, oknum tersebut menangguhkan proses penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1032/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 01 Agustus 2024 atas nama terlapor inisial L dan kawan-kawan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana yang dihentikan penyelidik dengan alasan belum ditemukan adanya dugaan melakukan pelanggaran Disiplin/Kode etik Profesi Polri," ungkap kuasa hukum pelapor dumas, Ade Chandra, SH,MM didampingi Pakar Hukum Pidana, Dr.Longser Sihombing, SH, MH, Selasa (1/9/2026).

Hal tersebut, kata Ade Chandra yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Deliserdang Sehat (LBH DSS), setelah pedumas menerima surat Nomor: B/616/V/WAS.2.1/2026/Bidpropam, tertanggal 18 Mei 2026 ditanda tangani Ps Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Sumut Kompol Basry, S.IP, SIK, MM, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-3).

"Kami kecewa setelah resmi menerima surat dari Subdit Paminal Polda Sumut yang menyatakan laporan kita terhadap oknum penyidik Subdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Sumut harus kandas serta dinilai berpihak pada kebenaran dan objektifitas," katanya.

Ade menguraikan kronologi terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/1032/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 01 Agustus 2024 atas nama terlapor L dan kawan-kawan atas dugaan tindak penipuan dan atau pengelapan perjanjian kelola buah sawit fiktif dengan kerugian Rp 300 juta.

Dalam proses penyelidikan, katanya, penyidik menangguhkannya dengan alasan proses penyelidikan perkara atas Surat Ps Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, dengan bukti surat No. Nomor:B/1005/V/2025/ Ditreskrimum tanggal 16 Mei 2025 Perihal (SP2HP).

Selanjutnya gelar perkara yang telah dilaksanakan Jumat 12 September 2025 di ruang Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut. Dari hasil gelar perkara, telah dibantah Dr.Alpi Sahari, SH, M.hum selaku saksi ahli pidana menegaskan tidak ada alasan apa pun baik dari payung hukum PERMA/KUHAP untuk menanguhkan proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana (Pasal 372/378).

"Untuk selanjutnya, surat Ps Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Nomor: B/3114?XII/2025/Ditreskrimum, tanggal 28 Desember 2025 Perihal pemberitahuan penghentian penyelidikan, dengan alasan laporan pengaduan tersebut bukan merupakan tindak pidana/peristiwa pidana. Langkah upaya hukum selanjutnya pelapor akan mengadukan penyidik Subdit Paminal Polda Sumut ke Itwasumabes Polri," pungkas Ade Chandra.

(HEN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi