Bantah Tuduhan Pungli dan Korupsi, Kapus Tanjung Haloban Laporkan Oknum Nakes ke Polisi

Bantah Tuduhan Pungli dan Korupsi,  Kapus Tanjung Haloban Laporkan Oknum Nakes ke Polisi
Bantah Tuduhan Pungli dan Korupsi, Kapus Tanjung Haloban Laporkan Oknum Nakes ke Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labuhanbatu - Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Haloban, Susyani, S.K.M mengambil langkah hukum tegas terkait tuduhan korupsi, pungutan liar (pungli), hingga tuduhan miring di media sosial yang diarahkan kepadanya.

Mengandeng tim kuasa hukum, Susyani resmi melaporkan oknum tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Tanjung Haloban berinisial JS ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan polisi tersebut secara resmi diterima oleh SPKT Polres Labuhanbatu dengan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1066/VIII/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA pada Minggu (2/8/2026).

Ketua Tim Kuasa Hukum Kapus Tanjung Haloban, Yarham Dalimunthe, S.H., menegaskan seluruh tuduhan yang belakangan ini viral di media sosial tidak berdasar dan merupakan bentuk fitnah.

"Hari ini, 2 Agustus 2026, kami mendampingi klien kami, Ibu Susyani, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oknum nakes inisial JS. Kami membantah keras adanya tuduhan pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) maupun pungli," ujar Yarham di Mapolres Labuhanbatu.

Ia menjelaskan bahwa pengurangan besaran Jaspel yang diterima sejumlah oknum pegawai bukan disebabkan oleh pemotongan sepihak atau pungli, melainkan akibat kalkulasi otomatis dari sistem.

Pengurangan nilai Jaspel dipengaruhi oleh rekam absensi serta tingkat pelayanan medis pegawai yang tercatat periodik melalui sistem pengelolaan BPJS Kesehatan.

Pegawai dengan absensi atau kinerja kurang otomatis mengalami penyesuaian nilai, yang dialihkan kepada petugas/nakes yang aktif menjalankan pelayanan.

Mengenai dana jasa persalinan yang dituduhkan tidak jelas, tim hukum mengklarifikasi bahwa terjadi ketidaksesuaian (disinkronisasi) data pasien, seperti nomor kontak dan dokumen administratif, sehingga pihak BPJS Kesehatan menunda pencairan hingga dokumen diperbaiki sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Kliennya bersama bendahara puskesmas telah selesai menjalani pemeriksaan di Inspektorat dan menyerahkan seluruh dokumen pertanggungjawaban secara transparan.

Terkait narasi viral yang menyebut adanya oknum anggota polisi dari Polres Labuhanbatu yang mendatangi Puskesmas Tanjung Haloban yang dituduhkan sebagai bentuk intimidasi pihak kuasa hukum memberikan klarifikasi mendasar.

Yarham menjelaskan bahwa kehadiran oknum polisi tersebut murni atas permintaan pribadi Kapus Tanjung Haloban untuk menjemput dan mengawalnya pulang, lantaran situasi kerja di puskesmas sudah tidak kondusif dan diwarnai tekanan serta rasa terintimidasi. Oknum polisi yang bersangkutan juga diketahui merupakan calon suami dari Kapus Tanjung Haloban.

"Tidak ada aksi intimidasi, penekanan, apalagi penyekapan oleh anggota kepolisian. Kedatangan yang bersangkutan semata-mata hanya untuk menjemput klien kami yang merasa tertekan di lokasi kerja," tegasnya.

Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum menyatakan tengah mengkaji langkah hukum lanjutan untuk menjerat pihak-pihak lain yang diduga ikut memprovokasi, mengintimidasi, hingga mengganggu keberlangsungan pelayanan kesehatan publik di Puskesmas Tanjung Haloban.

"Jika pihak JS maupun oknum lain merasa memiliki bukti otentik terkait tuduhan pungli atau korupsi, kami persilakan menempuh jalur hukum resmi ke Kejaksaan atau Unit Tipikor Polres Labuhanbatu, bukan dengan menyebarkan fitnah dan merusak pelayanan publik," pungkas Yarham. (GT)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi