Kejari Samosir Buka Peluang Ada Tersangka Baru di Kasus Bansos PENA

Kejari Samosir Buka Peluang Ada Tersangka Baru di Kasus Bansos PENA
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Samosir, Juna Karokaro. (Analisadaily/Tetty Naibaho)

Analisadaily.com, Samosir - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menyatakan peluang adanya penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA) Tahun Anggaran 2024 masih terbuka.

Penetapan tersebut akan bergantung pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang saat ini berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Kepala Kejaksaan Samosir melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Samosir, Juna Karokaro, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengikuti dan mencermati perkembangan persidangan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita masih menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Juna kepada wartawan di Pangururan, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, setelah mantan Kepala KCP Bank Mandiri Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, ditetapkan sebagai tersangka, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap alat bukti serta fakta-fakta hukum yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

Mengenai belum dilakukannya penahanan terhadap Jonni Ronal Simanjuntak, Juna mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Soal belum ditahannya yang bersangkutan, itu merupakan kewenangan penyidik. Kami masih mengikuti perkembangan penyidikan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

Pernyataan Kejari Samosir tersebut kembali memunculkan perhatian terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya telah mengembalikan uang kepada penyidik, termasuk tiga orang saksi yang berasal dari Bumdesma Marsada Tahi Pangururan.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Agus Fitri Karo-karo, Rudi Zainal Sihombing, menilai pihak Bumdesma Marsada Tahi Pangururan seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan fakta-fakta yang tercantum dalam berkas perkara.

Rudi menyebut, berdasarkan dokumen penyitaan perkara, terdapat enam saksi yang telah mengembalikan uang kepada penyidik. Keenamnya yakni Julyetrie Guadalupe Hutagaol sebesar Rp1,5 juta, Perawati Sitanggang Rp1,5 juta, Apryoni Sitanggang Rp1,5 juta, R.R. Boleuson Pangondian Sihotang Rp3 juta, Robert Sihotang Rp5 juta, dan Suandi F. Sihotang Rp10 juta.

Dari enam saksi tersebut, tiga di antaranya merupakan kepala desa di wilayah yang terdampak banjir bandang Kenegerian Sihotang, yaitu R.R. Boleuson Pangondian Sihotang, Robert Sihotang, dan Suandi F. Sihotang.

Sedangkan tiga nama lainnya, yakni Julyetrie Guadalupe Hutagaol, Perawati Sitanggang, dan Apryoni Sitanggang, diketahui berasal dari unsur Bumdesma Marsada Tahi Pangururan.

Pengembalian uang tersebut tercatat dalam Berita Acara Penyitaan (BA-13) tertanggal 13 Oktober 2025 dan telah mendapat penetapan dari Pengadilan Tipikor melalui Penetapan Nomor 7/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2026/PN Mdn tertanggal 6 Januari 2026.

Namun demikian, pengembalian uang oleh saksi tidak secara otomatis menjadi dasar seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tetap harus memenuhi ketentuan hukum, yakni berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana serta diperkuat oleh fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan.

Juna menegaskan, Kejari Samosir akan terus memantau jalannya persidangan perkara dugaan korupsi Bansos PENA untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik tidak menutup kemungkinan melakukan penetapan tersangka baru.

Hingga saat ini, perkara dugaan korupsi Bansos PENA Tahun Anggaran 2024 masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (TN)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi