Kantor Kejari Madina. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Madina - Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi program Smart Village atau Desa Cerdas yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023. Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami melakukan pendalaman untuk memperkuat konstruksi perkara,” kata Jupri ketika dikonfirmasi, Jumat, (24/4/2026).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial MA, Direktur Utama PT ISN, sebagaimana disampaikan dalam keterangan pers pada 6 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi Smart Village yang dikembangkan PT ISN disebut tidak berfungsi optimal di seluruh desa di Mandailing Natal.
Penyidik menduga hal ini terjadi karena perusahaan tidak menjalankan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana diatur dalam kontrak.
Padahal, dalam kontrak tersebut, anggaran ditetapkan sebesar Rp24.975.000 per desa untuk konsep pembangunan pedesaan yang memanfaatkan Teknologi Informasi (TIK) dan inovasi digital untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan Desa. Namun, kewajiban itu diduga tidak dilaksanakan secara maksimal sehingga berdampak pada tidak optimalnya penggunaan aplikasi di tingkat desa.
Menurut Jupri, penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi serta pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program Smart Village yang didanai dari dana desa tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur penggunaan anggaran dan peran masing-masing pihak.
Ia menyatakan, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terbuka. “Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun kelompok, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Kejari Mandailing Natal, kata Jupri, berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. (RES)
(WITA)











