Polres Labuhanbatu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tewasnya Luis David Hutabarat

Polres Labuhanbatu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tewasnya Luis David Hutabarat
Polres Labuhanbatu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tewasnya Luis David Hutabarat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labuhanbatu - Polres Labuhanbatu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Luis David Hutabarat di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (20/6/2026).

Hadir dalam kegiatan itu Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir, jajaran Pejabat Utama Polres Labuhanbatu, serta sejumlah wartawan.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit Blok K-33 milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban Luis David Hutabarat bersama rekannya baru pulang dari kebun dan melintas di lokasi kejadian.

Saat itu, beberapa orang berusaha menghentikan mereka hingga terjadi keributan yang berujung pada dugaan penganiayaan.

Dari keterangan saksi, korban sempat terlibat benturan kendaraan dengan salah seorang terduga pelaku berinisial BD. Setelah kejadian tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi.

Hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Rantauprapat menyimpulkan bahwa Luis David Hutabarat meninggal dunia akibat mati lemas karena adanya tekanan pada bagian leher yang menghambat masuknya oksigen ke paru-paru.

Selain korban meninggal dunia, dua korban lainnya yakni Doni Romadan dan Sutomi juga mengalami luka-luka. Doni mengalami luka bengkak dan lecet di sejumlah bagian tubuh, sedangkan Sutomi mengalami luka robek, bengkak, dan lecet akibat insiden tersebut.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni BD yang dijerat terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta KMH dan IFK yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan secara bersama-sama.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial BDL yang masih berstatus anggota aktif TNI AD telah diserahkan penanganan perkaranya kepada Subdenpom Rantauprapat sesuai kewenangan yang berlaku.

Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, mulai dari autopsi, pemeriksaan saksi dan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), pra-rekonstruksi, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap BD, KMH, dan IFK.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 358 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

AKBP Wahyu Endrajaya mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

"Masyarakat maupun pihak perusahaan dapat tetap beraktivitas dengan aman. Kami dari TNI, Polri, Kodim, dan Subdenpom akan menangani perkara ini secara profesional sehingga masyarakat merasa tenang dan percaya kepada aparat penegak hukum," tegasnya.

Sementara itu, Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji menjelaskan bahwa tersangka BD merupakan purnawirawan TNI AD yang telah memasuki masa pensiun sejak 1 April 2026. Sebelum pensiun, yang bersangkutan telah mulai bertugas di PT APN sejak 13 Oktober 2025.

"Karena yang bersangkutan sudah purna tugas, maka proses hukum yang dijalani menggunakan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil dan tidak lagi terkait dengan aspek kemiliteran," jelas Hanung.

Di sisi lain, Kapten CPM Rudi FP Simorangkir mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Polres Labuhanbatu terkait dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial BDL.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dua saksi korban berinisial DR dan S, terdapat dugaan keterlibatan BDL dalam aksi penganiayaan tersebut.

Namun, Subdenpom masih akan mendalami kasus itu dengan memeriksa dua saksi lain yang merupakan personel pengamanan PT Agrinas Palma Nusantara dan berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

"Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut," ujarnya. (GT)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi