USU DO Mahasiswa Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

USU DO Mahasiswa Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
USU DO Mahasiswa Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap atau drop out (DO) kepada seorang mahasiswa setelah terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU.

Ketua Satgas PPK USU, Dr. Meutia Nauly, S.Psi., M.Si., Psikolog, mengatakan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali diterima pada 19 Juli 2026. Sejak itu, Satgas melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor, saksi, pendamping, pihak terkait, serta mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang relevan.

Hasil pemeriksaan kemudian diserahkan kepada Rektor USU pada 22 Juli 2026 sebagai dasar pengambilan keputusan. Selanjutnya, Rektor menerbitkan Keputusan Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tertanggal 30 Juli 2026 tentang pemberian sanksi administratif tingkat berat terhadap pelaku.

"Keputusan tersebut menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa kepada CHS, mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU," demikian keterangan resmi USU yang disampaikan pada Senin (3/8/2026).

Dalam proses pemeriksaan, Satgas PPK USU menerima delapan laporan terhadap terlapor. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025.

USU menyebut pemeriksaan dilakukan secara objektif, independen, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Terlapor telah dipanggil sebanyak tiga kali sesuai prosedur, namun tidak memenuhi seluruh pemanggilan tersebut. Karena itu, pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang telah diperoleh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas menyimpulkan terlapor terbukti melakukan sejumlah bentuk kekerasan seksual, mulai dari ujaran yang melecehkan fisik dan gender korban, rayuan bernuansa seksual, pengiriman konten seksual tanpa persetujuan, bujukan untuk melakukan aktivitas seksual, kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan, pemaksaan kegiatan seksual, hingga tindakan kekerasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

Satgas juga menemukan adanya pola tindakan yang dilakukan secara berulang terhadap lebih dari satu korban. Kondisi tersebut dinilai memperberat pelanggaran, ditambah sikap terlapor yang tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.

Atas dasar itu, Satgas merekomendasikan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, yang kemudian disetujui dan ditetapkan melalui keputusan rektor.

Dengan keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa USU serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun nonakademik yang melekat pada status tersebut.

USU menegaskan penjatuhan sanksi tidak mengakhiri tanggung jawab universitas terhadap para korban. Melalui Satgas PPK, kampus telah memberikan pendampingan, termasuk layanan konseling psikologis, perlindungan, pemulihan, serta dukungan akademik sesuai kebutuhan masing-masing korban.

Selain itu, USU akan memperkuat upaya pencegahan dengan membentuk Tim Pencegahan Kekerasan di setiap fakultas, mengembangkan Komunitas Peer Support Volunteer, serta memasukkan materi pencegahan kekerasan, penghormatan terhadap persetujuan (consent), mekanisme pelaporan, dan budaya saling menghormati ke dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

USU juga mengimbau masyarakat, media massa, dan pengguna media sosial untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap korban.

Universitas meminta seluruh pihak menghindari perundungan, ancaman, maupun penghakiman terhadap korban, saksi, keluarga, dan pihak lain yang terlibat dalam proses penanganan perkara.

Menurut USU, keputusan ini menjadi bagian dari komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, inklusif, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administratif dinyatakan telah selesai, sementara layanan pengaduan, pendampingan, perlindungan, dan pemulihan bagi warga kampus tetap dibuka melalui Satgas PPK USU.

(REL/BR)

Baca Juga

Rekomendasi