PN Padangsidimpuan Kabulkan Praperadilan Alfian, Status Tersangka dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah ()
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Alfian, S.Sos., M.M., dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Senin (20/7).
Dalam Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN.PSP, hakim tunggal Firman Ares Bernando, S.H. menyatakan penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Alfian oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan agar Alfian segera dibebaskan dari tahanan serta menetapkan biaya perkara nihil.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/L.2.15/Fd/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025, Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-05/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026, dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026.
Suasana haru mewarnai ruang sidang setelah putusan dibacakan. Istri Alfian, Retna Sari Hasibuan, tampak menangis haru dan bersyukur atas kebebasan suaminya.
Tim kuasa hukum dari GAS & Partners yang terdiri atas Amin M. Ghamal Siregar, Alwi Akbar Ginting, Awaluddin Harahap, Dipo Alam Siregar, Mochtar Indra Efendi Siregar, dan Febry Alamsyah Lubis menyambut baik putusan tersebut.
Dalam konferensi pers, Alwi Akbar Ginting menyebut putusan hakim membuktikan bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya mengandung cacat prosedural sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Sementara itu, Amin M. Ghamal Siregar menyatakan pihaknya akan mengupayakan pemulihan seluruh hak-hak hukum Alfian setelah putusan tersebut.
Kasus ini bermula pada Maret 2026 ketika Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan Alfian sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir. Melalui mekanisme praperadilan, pengadilan akhirnya menyatakan tindakan penyidik tidak sah.
(IAN/BR)