UIN Syahada Padangsidimpuan Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah atas Dugaan Pelanggaran ASN (Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASH (44).Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASH (44).
Hal itu tertuang dalam poin ketiga siaran pers resmi UIN Syahada Padangsidimpuan yang diterima wartawan di Padangsidimpuan, Sabtu, (13/6).
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, pihak universitas telah mengambil sejumlah langkah konkret dalam menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Langkah tersebut antara lain menggelar rapat unsur pimpinan pada 8 Juni 2026, melakukan asistensi dan konsultasi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta berkoordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama.
Selain itu, UIN Syahada Padangsidimpuan menyatakan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung menyusul laporan resmi yang telah diajukan pihak pelapor ke Polrestabes Medan pada 24 Mei 2026.
"UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan senantiasa berkomitmen menegakkan kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian salah satu poin dalam siaran pers tersebut.
Pihak universitas juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN di lingkungan UIN Syahada Padangsidimpuan.
Adukan Akun Facebook
Sebelumnya, ASH (44) melalui kuasa hukumnya, Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH, MH, secara resmi mengadukan akun Facebook bernama Randy Harianto ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/929/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
M. Sa'i Rangkuti menilai unggahan yang dipersoalkan bertentangan dengan hukum karena hingga saat ini belum terdapat putusan atau produk hukum yang menyatakan kliennya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, apalagi terkait dengan permasalahan tersebut Saksi Korban RL telah mencabut Laporannya.
Laporan Dicabut
Di sisi lain, Kharfrizon Lase yang sebelumnya melaporkan ASH melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana perzinahan, telah secara resmi mencabut laporannya melalui surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pencabutan dilakukan karena perkara tersebut merupakan "delik aduan absolut" serta demi menjaga nama baik pelapor, para terlapor, dan anak-anak yang terkait dalam perkara tersebut.
Pelapor menyatakan pencabutan laporan dilakukan dengan penuh kesadaran tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
"Sehingga secara hukum ketika telah dicabutnya Laporan Polisi : LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tersebut, atas nama Palapor Kharfrizon Lase, maka secara hukum 'terhenti' karena Pasal yang dipersangkakan merupakan 'delik aduan absolut', artinya tidak ada lagi proses hukum apapun terhadap diri klient kami (ASH) seiring diterbitkannya Surat Penghentian Penyelidikan (SP3), "ujar Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH, MH
(IAN/BR)