Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Medan 14 Sarang Narkoba Dibumihanguskan

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Medan  14 Sarang Narkoba Dibumihanguskan
Barak/Sarang Narkoba yang Dibumihanguskan Satres Narkoba belum lama ini. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Polrestabes Medan, terus bergerak menggempur sarang - sarang narkoba yang ada di kota Medan. Dalam sebulan terakhir, setidaknya 14 sarang narkoba dibumihanguskan, dan belasan pelaku narkoba pun diciduk.

Ke-14 sarang narkoba yang digerebek, tersebar di seluruh wilayah hukum Polrestabes Medan. Belasan pelaku yang berstatus sebagai bandar dan pengedar pun, diringkus terkait dengan penggerebekan.

Selain bandar dan pengedar, sejumlah pengguna narkoba pun turut diamankan, dan kemudian dilakukan proses rehabilitasi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Termasuk halnya terhadap seorang pria berinisial JCS (49) warga Jalan Seksama, KecamatanbMedan Kota, yang diamankan tak jauh dari rumahnya, Kamis (18/7/2026) lalu dan direhabilitasi untuk penyembuhannya karena ketergantungan narkoba.

Terkait dengan hal ini, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP mengungkapkan jika proses rehabilitasi JCS sesuai dengan ketentuan.

Rafli menambahkan, pihaknya kini tengah meminta panti rehabilitasi memberikan progres penyembuhan ketergantungan narkoba dan rekam medis kesehatan JCS, selama rawat inap dan rawat jalan. “Kami akan pastikan bagaimana progres penyembuhan dan rekam medis yang bersangkutan, termasuk proses rehabilitasi yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan ketentuan,” pungkas Rafli.

Terkait dengan hal ini, Pimpinan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia, Miftah Fariz Boli Malakalu, membantah informasi yang menyebut adanya pungutan tambahan sebesar Rp 3 juta yang disampaikan akun mediadelegasi.id.

JCS, memang menjalani proses rehabilitasi di fokus rehabilitasi, yang hingga saat ini masih berjalan sejak 23 Juni 2026. “Kami pastikan kutipan Rp 3 juta yang disebutkan akun mediadelegasi.id itu tidak benar. Kami juga akan menempuh jalur hukum jika tuduhan ini terus terjadi dan berulang,” ucap Miftah.

Sementara itu, JCS yang ditemui wartawan membantah dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada siapapun terkait kasus narkoba yang dialaminya dan biaya tambahan Rp 3 juta seperti yang disebutkan akun medsos mediadelegasi.id.

JCS, mengaku memang memberikan uang sebesar Rp 3,6 juta sebagai biaya layanan di Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia sesuai dengan tarif yang berlaku pada layanan rehabilitasi.

“Gak ada aku bayar uang sebanyak itu kayak yang viral di medsos itu. Aku bayar itu ya biaya layanan Rp 3,6 juta sesuai dengan tarifnya,” ungkap JCS.

JCS menyebut, ia justru sangat berterimakasih dengan proses hukum dan proses rehabilitasi untuk penyembuhan yang sedang ia jalani saat ini.

Sebab, di tempat rehabilitasi, dirinya yakin dapat sembuh dari ketergantungan narkotika, yang terpaksa ia gunakan karena dalam kondisi stres akibat permasalahan keluarga.

“Aku pakai narkoba karena stres, ada masalah keluarga. Aku menyesal atas perbuatanku, tapi aku terimakasih kali lah sama Polisi yang sudah buat aku sadar, harapannya aku sembuh dan hidup bebas dari narkoba,” ucap JCS.

JCS menyebut, dirinya akan melaporkan akun medsos mediadelegasi.id ke pihak berwajib, atas berita tidak benar yang sudah beredar luas, karena menyangkut nama baik dirinya dan keluarga. “Aku gak terima sama berita itu, fitnah itu. Pokoknya kulaporkan itu nanti akun medsos mediadelegasi.id. Gak terima aku pokoknya,” pungkas JCS.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi